Tragis, Ini Modus Bapak di Samarinda Habisi Nyawa Dua Anak Balitanya

Samarinda, IDN Times – Kepolisian akhirnya menetapkan WD (24), ayah kandung dari dua balita yang tewas secara tragis di Samarinda, Kalimantan Timur, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Penetapan tersangka diumumkan oleh jajaran Polresta Samarinda usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup alot.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, tersangka sempat bungkam dalam pemeriksaan awal. Namun setelah dilakukan observasi mendalam, aparat memastikan bahwa WD merupakan pelaku pembunuhan terhadap kedua anak kandungnya, MZ (4) dan MA (2).
"Kami telah menyatakan saudara W ini sebagai tersangka dari peristiwa pembunuhan ini," kata Hendri dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7/2025) sore.
1. Dua korban dicekik hingga tewas

Dalam penjelasan lebih lanjut, Henri menyebut bahwa aksi pelaku tergolong sadis. WD menghabisi kedua anaknya dengan cara mencekik leher menggunakan tangan kiri dan membekap mulut korban dengan tangan kanan hingga mereka tak bisa bernapas.
“Si pelaku yang saat itu berada di rumah bersama kedua anaknya, melakukan pembunuhan atau penganiayaan dengan cara mencekik leher korban dan membekap mulut serta hidungnya,” ujar Henri.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 17.45 WITA di rumah pelaku di Jalan Rimbawan I RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
2. Motif: Depresi, tak bisa nafkahi anak

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif di balik aksi keji tersebut dipicu oleh tekanan mental. WD mengaku mengalami beban pikiran berat karena sudah beberapa bulan menganggur dan tak mampu menafkahi keluarga. Kondisinya makin tertekan saat istrinya menyampaikan niat untuk pulang ke rumah orang tuanya dan meninggalkan kedua anak mereka.
Puncak amarah tersangka terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Ia terlebih dahulu membawa anak bungsunya, MA, ke ruang tamu dan membunuhnya dengan cara dicekik dan dibekap. Setelah itu, hal serupa dilakukan terhadap anak sulungnya, MZ.
Setelah memastikan kedua anaknya tak bernyawa, tersangka membaringkan tubuh mereka berdampingan di atas kasur, membungkus dengan kain sarung, dan menutupi jenazah menggunakan seprai berwarna kuning.
3. Terbongkar oleh sang nenek

Aksi tersangka terbongkar setelah neneknya, Rumini, datang ke rumah dan menemukan cucunya sudah tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan. Saat ditanya, WD hanya menjawab lirih, "Aku khilaf, Nek."
Namun, insiden belum berakhir. Saat Rumini duduk di samping ranjang, WD sempat menyerang dan mencekiknya dari belakang, namun berhasil digagalkan.
Warga yang mendengar keributan segera mengamankan tersangka. Saat itu WD terlihat linglung dan sulit diajak berkomunikasi.
Kini, WD telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami akan kawal proses hukumnya secara menyeluruh,” tutup Henri.