Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana melarang penggunaan bahan plastik untuk produk hasil produksi dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan.

Hal itu dilakukan untuk mendukung penerapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/kemasan Plastik Sekali Pakai, termasuk  sebagai pembungkus makanan dan minuman di Kota Balikpapan.

“Kita akan terapkan hal tersebut (larangan kemasan plastik), tapi masih akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto, ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (23/9).

1. Setelah kantong plastik, sedotan juga dilarang

IDN Times/Maulana

Pemerintah Kota Balikpapan saat ini terus fokus untuk menerapkan aturan pengurangan kantong plastik. Kota Balikpapan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan peraturan daerah tentang larangan kantong plastik di Indonesia.

Setelah sukses untuk menghentikan penggunaan kantong plastik di sejumlah tempat perbelanjaan yang ada, Pemerintah Kota Balikpapan berencana juga akan melarang penggunaan sedotan berbahan plastik di sejumlah rumah makan, cafe dan restoran yang di Kota Balikpapan.

Penerapan aturan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah mengingat penggunaan kantong plastik dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem, karena tidak mudah terurai.

“Selanjutnya akan dikembangkan pada pelarangan sedotan dan styrofoam, termasuk juga pemberlakuan aturan tersebut di retail tradisional,” jelas Suryanto.

2. Hingga pertengahan 2019, sebanyak 65 ton sampah berhasil dikurangi

Editorial Team