Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana melarang penggunaan bahan plastik untuk produk hasil produksi dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan.
Hal itu dilakukan untuk mendukung penerapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/kemasan Plastik Sekali Pakai, termasuk sebagai pembungkus makanan dan minuman di Kota Balikpapan.
“Kita akan terapkan hal tersebut (larangan kemasan plastik), tapi masih akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto, ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (23/9).
