Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Video Syur Ketua Beredar, Badan Kehormatan DPRD PPU Belum Bersikap

Video Syur Ketua Beredar, Badan Kehormatan DPRD PPU Belum Bersikap
Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Badan Kehormatan (BK) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum bersikap soal beredarnya video porno diduga melibatkan Ketua DPRD Syahruddin M Noor (SMN). Mereka masih menunggu hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di mana sudah menetapkan tersangka penyebaran video porno inisial FA. 

“Pada prinsipnya BK DPRD PPU menunggu proses penyelidikan dari Bareskrim Polri terhadap kasus Ketua DPRD PPU SMN tersebut,” kata Anggota BK DPRD PPU Wakidi kepada IDN Times melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (31/1/2023).

1. BK DPRD PPU siap menggelar rapat pelanggaran kode etik

Anggota DPRD PPU, Wakidi  (IDN Times/Ervan)
Anggota DPRD PPU, Wakidi (IDN Times/Ervan)

Wakidi mengatakan, penyidikan Bareskrim Polri menjadi patokan bagi BK DPRD PPU dalam bersikap ke depannya. Saat sudah diketahui titik terang kasus ini, menurutnya, BK DPRD PPU harus secara tegas menyikapi tuduhan pelanggaran kode etik dalam kasus ini. 

“BK DPRD PPU akan mengadakan rapat untuk menyikapi kasus pelanggaran kode etik,” tegasnya.

BK DPRD PPU mengacu pada ketentuan Tata Tertib tentang Kode Etik Anggota DPRD PPU.

2. Kuasa Hukum Ketua DPRD PPU berikan tanggapan

Penasehat Hukum Ketua DPRD Penajam Paser Utara SMN,  Abdul Rais (IDN Times/Ervan)
Penasehat Hukum Ketua DPRD Penajam Paser Utara SMN, Abdul Rais (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD PPU Abdul Rais belum bisa menanggapi terkait sikap BK DPRD PPU. 

Namun sebelumnya, ia sudah buka-bukaan soal kasus pornografi diduga melibatkan Ketua DPRD PPU. Menurutnya, kasus tersebut sarat dengan kepentingan politik guna mendiskreditkan nama baik kliennya. 

Di mana kliennya menjadi korban dijebak sekaligus direkam video mereka dalam hotel di Jakarta pada akhir 2021 silam. 

“Beberapa hari terakhir ini gencar beredar pemberitaan dan konten di sejumlah media online maupun di platform media sosial seperti Instagram, Facebook Tik tok ataupun YouTube yang menyudutkan dan mendiskreditkan klien saya,” katanya. 

3. Sengaja tanpa hak telah merekam dan menyiarkan video ke ranah publik

kuasa hukum Ketua DPRD PPU Kaltim SMN, Abdul Rais saat berikan keterangan pers. Rabu 25/1/2023 (IDN Times/Ervan)
kuasa hukum Ketua DPRD PPU Kaltim SMN, Abdul Rais saat berikan keterangan pers. Rabu 25/1/2023 (IDN Times/Ervan)

Pemberitaan ini dianggap mencemarkan nama baik Syahruddin selaku Ketua DPRD PPU. Hal tersebut menjadi dasar kepolisian menahan FA sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). 

Abdul Rais beranggapan, tersangka secara sengaja merekam adegan intim dengan kliennya sekaligus menyebarkan ke ranah publik tanpa izin. Korban yang merasa keberatan akhirnya membuat laporan ke Bareskrim pada 10 Juni 2022. 

“Secara  sengaja tanpa hak telah merekam dan menyiarkan atau mendistribusikan video pornografi ke ranah publik melalui media sosial. Klien saya lapor Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kamar Kos Tetap Rapi, Cukup Punya 9 Barang Ini

28 Mei 2026, 03:00 WIBNews