Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral di TikTok, Polisi Tangkap Pemeras Bersenjata di Loa Janan

Pelaku pemerasan bersenjata tajam di Loa Janan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
Pelaku pemerasan bersenjata tajam di Loa Janan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksinya. (Dok. Polsek Loa Janan)

Kukar, IDN Times – Aksi pemerasan disertai ancaman senjata tajam (sajam) di Loa Janan, Kutai Kartanegara, terungkap setelah video rekamannya viral di media sosial. Korban, Fendi Trismianto, mengunggah kejadian tersebut ke akun TikTok pada Senin (11/8/2025) malam. Unggahan itu memicu respons warganet yang menandai akun resmi Tim Garangan Polsek Loa Janan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono bergerak cepat. Pelaku berinisial MS (23), warga Desa Bakungan, berhasil diamankan di Pasar Bakungan pada Selasa (12/8/2025) sore. Saat penangkapan, polisi menemukan sebilah keris yang selalu dibawa pelaku ke mana pun ia pergi.

1. Kronologi pemerasan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Gerbang Dayaku, tepatnya di jembatan panjang samping conveyor PT BSSR.

“Pelaku yang dalam kondisi mabuk memalangkan sepeda motornya di tengah jalan, lalu mendekati truk yang dikendarai korban. Sambil menenteng sebilah badik, pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp50 ribu,” ungkap Kapolsek, Rabu (13/8/2025).

2. Uang digunakan untuk judi slot

ilustrasi judi slot online (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi judi slot online (freepik.com/rawpixel.com)

Dari pengakuan pelaku, uang hasil pemerasan itu dibelikan nasi seharga Rp20 ribu, sedangkan sisanya Rp30 ribu digunakan untuk bermain judi slot. Polisi juga mengungkap pelaku telah melakukan aksi serupa kepada pengendara lain puluhan kali, namun jumlah pasti korban tidak diingatnya.

3. Pasal yang disangkakan

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah keris beserta sarungnya, sepeda motor Yamaha Mio KT-3854-UV, sebuah flashdisk berisi rekaman video, dan ponsel milik pelaku. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat (1) jo 336 ayat (1) jo 368 ayat (1) KUHP. “Polsek Loa Janan akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui aksi serupa,” tegas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us