Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Dugaan Orangutan Disiksa, Ini Penjelasan BKSDA Kaltim

DSC_5245.jpg
Kepala BKSDA Kaltim, M Ari Wibawanto. (Dok. PT KPC)

Samarinda, IDN Times – Video viral dugaan penyiksaan satwa yang disebut orangutan ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari belakangan. Menanggapi hal ini, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M Ari Wibawanto, menegaskan pihaknya sudah menelusuri kebenaran rekaman tersebut.

Ari menyebut, penelusuran awal menunjukkan peristiwa itu bukan terjadi di Kaltim dan satwa dalam video bukan orangutan. Namun, pihaknya tetap melibatkan kementerian terkait untuk memastikan identitas satwa dan status hukumnya. "Kasus ini tetap akan didalami karena ada dugaan unsur pidana dalam video yang viral itu," ujar Ari.

1. BKSDA telusuri sumber video

BKSDA Kaltim menyebut upaya konservasi orangutan perlu peran serta masyarakat. (Dok. BOSF)
BKSDA Kaltim menyebut upaya konservasi orangutan perlu peran serta masyarakat. (Dok. BOSF)

Menurut Ari, tim BKSDA langsung bergerak setelah video itu viral di media sosial pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Hasil penelusuran menemukan pengunggah awal yang mengakui peristiwa itu tidak terjadi di Kaltim.

“Lokasi kejadian bukan di Kalimantan, melainkan di luar pulau. Satwa yang terlihat juga bukan orangutan, melainkan jenis lain yang masih kami telusuri jenis satwanya,” jelas Ari di Samarinda.

Ia menambahkan, video itu bukan rekaman baru. “Peristiwa ini direkam cukup lama, bahkan saat pandemi COVID-19. Namun, baru diunggah sekarang,” katanya.

2. Sanksi hukum jelas bagi pelaku

BKSDA Kaltim juga tengah berusaha mengembangkan kawasan konservasi terpadu. (Dok. BOSF)
BKSDA Kaltim juga tengah berusaha mengembangkan kawasan konservasi terpadu. (Dok. BOSF)

Ari menegaskan bahwa perlindungan terhadap orangutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Sanksinya tegas, pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun bagi siapa pun yang menangkap, memperdagangkan, atau membunuh satwa dilindungi seperti orangutan,” ujarnya.

Ia menyebut pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 21 juncto Pasal 40A. “Itu jelas, sehingga masyarakat harus paham orangutan termasuk satwa dilindungi penuh,” tegasnya.

3. Publik diminta ikut melaporkan

Pelepasan orang utan yang dilakukan oleh BOSF, yang merupakan mitra BKSDA Kaltim. (Dok. BOSF)
Pelepasan orang utan yang dilakukan oleh BOSF, yang merupakan mitra BKSDA Kaltim. (Dok. BOSF)

Selain penegakan hukum, Ari mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik kekerasan atau perdagangan satwa dilindungi.

“Silakan laporkan ke media sosial resmi BKSDA, baik Instagram, Facebook, maupun call center. Sertakan koordinat lokasi agar mudah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ari menekankan, partisipasi publik sangat penting untuk melindungi populasi orangutan di Kaltim, yang banyak tersebar di wilayah utara Sungai Mahakam dan selatan Sungai Kelay di Berau.

“Itulah kekayaan hayati kita yang harus dijaga bersama. Pembangunan boleh berjalan, tapi tidak boleh merusak habitat satwa,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Dinkes Kalbar Soroti Pengawasan Limbah Medis Klinik Kecantikan

02 Okt 2025, 14:33 WIBNews