Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Video Gagalkan Pencurian BBM di Samarinda, Satu Pelaku Ditangkap

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)

Samarinda, IDN Times - Aksi percobaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan Loa Buah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil digagalkan aparat kepolisian berkat rekaman video warga yang viral di media sosial.

“Saat video itu menyebar, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu pelaku berinisial AD (37) kami amankan di sebuah hotel di kawasan Idi Segkotek, Sabtu (31/5),” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan diberitakan Antara di Kantor Sat Polairud, Minggu (1/6/2025).

1. Pelaku mencuri BBM dari kapal besar sedang berlabuh

Jembatan Mahakam I dipastikan aman dilintasi kendaraan. (Dok. Istimewa)

Video berdurasi singkat itu menampilkan sejumlah pria menggunakan perahu kayu dan selang panjang yang diarahkan ke sebuah kapal, diduga hendak menyedot BBM dari tangki kapal tersebut. Aksi mereka gagal setelah kepergok anak buah kapal (ABK) yang sedang berjaga.

AD, yang kesehariannya bekerja sebagai penjual ikan, ditangkap tanpa perlawanan di depan sebuah warung kelontong. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku berperan sebagai pengemudi perahu motor saat percobaan pencurian berlangsung. Sementara dua rekannya naik ke kapal untuk membuka tangki BBM.

“Mereka langsung melarikan diri saat aksinya ketahuan kru kapal. Tidak ada BBM yang berhasil diambil,” ungkap Novi.

2. BBM untuk memenuhi kebutuhan hidup

Ilustrasi kapal nelayan di Muara Angke (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ilustrasi kapal nelayan di Muara Angke (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Motif pencurian diakui karena tekanan ekonomi. BBM yang hendak dicuri rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Meski belum sempat mengambil BBM, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap masuk kategori tindak pidana percobaan pencurian.

“Perbuatan ini memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

3. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Identitas mereka telah dikantongi aparat. Polisi juga tengah melacak keberadaan jeriken yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM curian.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah. Masyarakat kami imbau untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di wilayah perairan,” tutup Novi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us