Proses dokumentasi di Hutan Lindung Sungai Wain. Foto Pertamina
Pemkot Balikpapan komitmen dalam penataan ruang di mana 52 persen ditetapkan sebagai kawasan lindung. Sisanya baru diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan kawasan tinggal.
Kemudian melarang adanya tambang batu bara di Kota Balikpapan serta pengurangan wadah plastik sekali pakai.
“Untuk indikator kinerja pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup terlihat dalam capaian indeks kualitas lingkungan hidup Kota Balikpapan yang mana mana pada tahun 2020 mencapai indeks 63,54 naik dari tahun 2019 lalu yang 60,19,” papar Rahmad.
Adapun upaya Pemerintah Kota Balikpapan untuk meningkatkan indeks lingkungan hidup fokus pada enam isu utama yakni, tata guna lahan, kualitas air, kualitas udara, risiko bencana, perkotaan dan tata kelola lingkungan.
Untuk tata guna lahan beberapa upaya yang dilakukan Pemkot Balikpapan pengawasan dan pengendalian perizinan pemanfaatan ruang, mewajibkan pembangunan bendali setiap pembangunan perumahan, penanganan lahan kritis dengan perbaikan kualitas tanah, melakukan konservasi ruang terbuka hijau.
“Ruang terbuka hijau Balikpapan sekitar 17.430 hektare, terdiri dari hutan lindung, taman wisata alam,hutan mangrove, serta taman dan hutan kota,” jelasnya.