Balikpapan, IDN Times - Upaya pemerintah dalam mengatasi tren kenaikan kasus COVID-19 antara lain dilakukan dengan pemberian vaksin booster kedua bagi warga lanjut usia (lansia). Ini dilakukan sebagai antisipasi munculnya subvarian COVID-19.
Suntikan keempat ini dapat diberikan pada lansia berusia mulai 60 tahun. Mengacu Surat Edaran nomor HK.02.02/C/5565/2022.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mulai melaksanakan pemberian booster kedua bagi lansia ini.
"Silakan bagi lansia di Kota Balikpapan sudah bisa booster kedua. Jika sudah ada undangan atau e-tiket pada aplikasi PeduliLindungi, silakan didaftarkan," tutur Kepala Dinkes Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty (25/11/2022).