28 Ribu Hektare Hangus, Norsan Imbau Setop Pembakaran Lahan selama Kemarau

- Gubernur Kalbar Ria Norsan menghentikan sementara seluruh pembakaran lahan selama kemarau dan El Nino, setelah karhutla menghanguskan lebih dari 28 ribu hektare.
- Larangan juga mencakup pembakaran berbasis kearifan lokal yang sebelumnya diizinkan hingga dua hektare; pelanggar instruksi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan lingkungan dan perda.
- Pemerintah bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan tim gabungan memantau serta memadamkan titik api, sambil meminta warga tidak membakar dan melaporkan kebakaran.
Pontianak, IDN Times - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan akan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembakaran lahan, termasuk yang diperbolehkan dalam skema kearifan lokal, selama musim kemarau dan fenomena El Nino masih berlangsung. Kebijakan tersebut diambil menyusul meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar yang telah menghanguskan lebih dari 28 ribu hektare lahan.
Norsan mengatakan kondisi cuaca yang kering membuat aktivitas pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang lebih luas. Karena itu, seluruh aktivitas pembakaran lahan untuk sementara harus dihentikan hingga kondisi cuaca kembali lebih aman.
1. 28 ribu hektare lebih lahan terbakar di Kalbar

Tim relawan berjibaku padamkan karhutla. (IDN Times/istimewa). Karena itu, pemerintah daerah akan mengeluarkan instruksi khusus kepada masyarakat, terutama para peladang, untuk tidak melakukan pembakaran lahan hingga situasi kembali normal.
“Saya akan keluarkan instruksi kepada masyarakat, terutama yang berladang, untuk tidak membakar lahan pada saat kemarau. Saat ini sudah ada 28 ribu lebih lahan di wilayah Kalbar yang terbakar,” ujar Norsan.
Menurutnya, penghentian sementara ini juga berlaku terhadap praktik pembakaran lahan yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal.
2. Gubernur setop sementara Perda pembakaran lahan

Kabut asap karhutla selimuti Pontianak. (IDN Times/Teri). Meski perda tersebut memperbolehkan pembukaan lahan maksimal dua hektare dengan syarat tertentu, kebijakan itu untuk sementara tidak dapat dijalankan karena kondisi darurat karhutla. Norsan menegaskan, masyarakat yang tetap melakukan pembakaran lahan saat instruksi diberlakukan dapat dikenakan sanksi karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kalau melanggar instruksi, sama saja melanggar Undang-Undang tentang lingkungan hidup dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang kearifan lokal terkait membakar lahan maksimal dua hektare,” katanya.
3. Fokus pemadaman titik panas

Tim kesulitan dapatkan api untuk pemadaman karhutla. (IDN Times/istimewa). Saat ini, kata Norsan, fokus pemerintah bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan seluruh tim gabungan adalah memantau serta memadamkan titik-titik api yang masih muncul di sejumlah daerah.
“Jadi kita berhentikan dulu aktivitas yang berkaitan dengan pembakaran sampai El Nino berakhir. Kita fokus dulu memantau dan memadamkan titik panas,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya penanganan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayahnya masing-masing. Langkah penghentian sementara pembakaran lahan tersebut diharapkan dapat menekan potensi kebakaran baru di tengah musim kemarau yang masih berlangsung di Kalimantan Barat.
















