Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Karhutla Kalbar, Sutarmidji Ungkap 157 Perusahaan Pernah Kena Sanksi

Kota Balikpapan
Karhutla Kalbar, Sutarmidji Ungkap 157 Perusahaan Pernah Kena Sanksi
Gubernur Kalbar Periode 2018-2023, Sutarmidji. (IDN Times/Teri).
  • Sutarmidji menyebut 157 perusahaan pernah dikenai sanksi terkait karhutla saat ia menjabat Gubernur Kalbar; empat diusulkan dicabut izinnya dan dua diajukan ke pengadilan.
  • Ia mendorong pemerintah memanfaatkan Command Center dan data satelit untuk melacak titik api, menilai luas kebakaran, serta memastikan apakah lokasi berada dalam konsesi perusahaan.
  • Sutarmidji menilai pencabutan perda pembakaran lahan bukan solusi karena kearifan lokal diatur UU; ia meminta penanganan tegas tidak hanya menyasar peladang kecil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pontianak, IDN Times - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan. Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji, menilai penanganan karhutla tidak seharusnya hanya menyasar peladang kecil, tetapi juga harus tegas terhadap titik api yang berada di wilayah konsesi perusahaan.

Sutarmidji mengingatkan, saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Kalbar, pemerintah daerah pernah memberikan sanksi kepada 157 perusahaan yang dinilai berkaitan dengan persoalan kebakaran lahan. Menurutnya, identifikasi perusahaan yang berada di sekitar titik api sebenarnya bukan perkara sulit.

  1. 1. Pemerintah bisa cek lewat Command Center

    IMG_0491.jpeg
    Pantauan titik panas di Kalbar. (IDN Times/istimewa).

    Pemerintah dapat memanfaatkan data pemantauan titik panas melalui Command Center di ruang IT Kantor Gubernur Kalbar.

    “Ketika menjabat gubernur, hampir tiap hari saya pantau. Ketika kebakaran lahan beberapa tahun lalu ada 157 perusahaan yang disanksi,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

    Dari ratusan perusahaan tersebut, empat perusahaan diusulkan untuk dicabut izinnya. Sementara dua perusahaan lainnya diajukan ke pengadilan. Ada pun perusahaan lainnya dikenai sanksi berupa kewajiban memiliki tim dan peralatan pemadam kebakaran serta membangun menara pemantau.

  2. 2. Penanganan karhutla harus tegas dan berani

    IMG_0253.jpeg
    Tim relawan berjibaku padamkan karhutla. (IDN Times/istimewa).

    Ia juga menyebut salah satu perusahaan di Melawi telah diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai denda lebih dari Rp900 juta.

    “Jadi harus tegas, cuma berani tidak," katanya.

    Ia menilai penanganan karhutla juga perlu melihat karakteristik titik api berdasarkan hasil pemantauan satelit, bukan sekadar menghitung jumlah titik panas.

    Menurutnya, titik api dengan kategori merah dapat menunjukkan area kebakaran yang jauh lebih luas dibandingkan titik api berwarna kuning maupun kuning muda.

    Ia mencontohkan, satu titik api merah dapat memiliki luasan area terbakar yang setara dengan puluhan hingga ratusan titik api kategori lainnya. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menelusuri titik api secara lebih spesifik, termasuk melihat apakah lokasi tersebut berada di dalam konsesi perusahaan.

    “Jadi gampang saja memastikan perusahaan apa dan di mana, karena titik koordinat bisa dilihat dari Command Center di ruang IT Kantor Gubernur,” ujarnya.

  3. 3. Usulan cabut perda pembakaran lahan bukan solusi

    IMG_9614.jpeg
    Kabut asap karhutla selimuti Pontianak. (IDN Times/Teri).

    Di sisi lain, ia juga menyinggung polemik pembakaran lahan oleh masyarakat. Menurutnya, pembakaran lahan dalam skala tertentu oleh masyarakat lokal memiliki dasar hukum dan tidak tepat jika persoalan karhutla hanya diarahkan kepada peladang.

    Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembakaran lahan untuk kearifan lokal bukan berasal dari peraturan daerah (perda), melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (2).

    Karena itu, menurutnya, usulan untuk mencabut perda terkait pembakaran lahan tidak menyelesaikan persoalan. Justru pemerintah daerah tetap membutuhkan aturan untuk mengatur pelaksanaan dan pengawasannya.

    Ia menambahkan, dari 157 perusahaan yang pernah dikenai sanksi saat dirinya menjabat, jumlah terbanyak berada di Kabupaten Ketapang. Menurutnya, ketegasan dan keberanian pemerintah menjadi kunci agar penanganan karhutla tidak berhenti pada persoalan saling menyalahkan, tetapi benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More