Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Niat Edarkan 55,10 Gram Sabu, Warga Sotek Diringkus Polres PPU

Tersangka ID pemili sabu-sabu seberat 55,10 gram bruto.(IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial ID (33) diringkus jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) karena tertangkap tangan memiliki dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,10 gram bruto.

Tersangka ID merupakan warga tinggal di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Sotek, Penajam.

“Tersangka ID ini merupakan perantara atau kurir dalam transaksi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Sotek,” ungkap Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko, dalam keterangan persnya saat mendampingi Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Sabtu (2/7/2023) di Penajam.

1. Diamankan di dermaga RT 03 Sotek

Barang bukti sabu-sabu seberat 55 gram lebih dan jaket levis milik tersangka ID (IDN Times/Ervan)

Pria ini, katanya, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Resnakoba Polres PPU pada Minggu tanggal 25 Juni 2023 di salah satu dermaga terletak di RT 03, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, tanpa perlawanan.

“Tersangka ini gerak geriknya telah dipantau selama satu bulanan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU, dengan cara undercover tanpa diketahui pelaku. Ini juga berkat dukungan informasi dari masyarakat kepada kami,” tegasnya.  

Saat tersangka ditangkap, sambungnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kantong jaket levis milik tersangka.

“Untuk paket narkotika jenis sabu-sabu pertama beratnya mencapai bruto 50,21 gram atau berat netto 49,66 gram, sedangkan paket kedua berat bruto 4,89 gram atau berat netto 4,47 gram. Sehingga total dua paket seberat 55,10 gram bruto atau berat netto 54,13 gram,” urainya.

2. Tersangka pernah dipenjara 10 tahun 6 bulan

Wakapolres Kompol Bergas Hartoko menunjukan tersangka ID sabu-sabu seberat 55,10 gram bruto.(IDN Times/Ervan)

Pihaknya juga mengamankan, selembar tisu, satu lembar plastik warna putih dan Selembar kertas putih yang dijadikan pembungkus paket sabu-sabu itu, sementara jaket levis dan satu handphone tersangka pun disita dijadikan sebagai barang bukti.

Dibeberkannya, tersangka ID merupakan residivis kasus yang sama tahun 2014 dan yang bersangkutan telah mendapatkan putusan pidana 10 tahun 6 bulan dan bebas murni pada Oktober 2022 lalu.  

“Tersangka ini mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Resnarkoba Polres PPU. Dimana lokasi pengambilan berada di Kota Balikpapan,” urainya.

3. Dapat imbalan Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam menjualkan sanbu-sabu tersebut, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta. Rencananya ID mengantarkan sabu-sabu tersebut ke wilayah Sotek diberikan kepada seseorang yang kini telah masuk DPO pihaknya.

Terhadap tersangka ID ini, terang Wakapolres, dikenai sangkaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

“Hingga kini Satuan Resnarkoba Polres PPUI masih melakukan pendalaman terkait para DPO baik kepada tersangka yang menyerahkan di Balikpapan, maupun pembeli sabu-sabu di Sotek,” pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silfa Humairah Utami
Ervan Masbanjar
Silfa Humairah Utami
EditorSilfa Humairah Utami
Follow Us