Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka ID pemili sabu-sabu seberat 55,10 gram bruto.(IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial ID (33) diringkus jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) karena tertangkap tangan memiliki dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,10 gram bruto.

Tersangka ID merupakan warga tinggal di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Sotek, Penajam.

“Tersangka ID ini merupakan perantara atau kurir dalam transaksi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Sotek,” ungkap Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko, dalam keterangan persnya saat mendampingi Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Sabtu (2/7/2023) di Penajam.

1. Diamankan di dermaga RT 03 Sotek

Barang bukti sabu-sabu seberat 55 gram lebih dan jaket levis milik tersangka ID (IDN Times/Ervan)

Pria ini, katanya, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Resnakoba Polres PPU pada Minggu tanggal 25 Juni 2023 di salah satu dermaga terletak di RT 03, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, tanpa perlawanan.

“Tersangka ini gerak geriknya telah dipantau selama satu bulanan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU, dengan cara undercover tanpa diketahui pelaku. Ini juga berkat dukungan informasi dari masyarakat kepada kami,” tegasnya.  

Saat tersangka ditangkap, sambungnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kantong jaket levis milik tersangka.

“Untuk paket narkotika jenis sabu-sabu pertama beratnya mencapai bruto 50,21 gram atau berat netto 49,66 gram, sedangkan paket kedua berat bruto 4,89 gram atau berat netto 4,47 gram. Sehingga total dua paket seberat 55,10 gram bruto atau berat netto 54,13 gram,” urainya.

2. Tersangka pernah dipenjara 10 tahun 6 bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di