Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial ID (33) diringkus jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) karena tertangkap tangan memiliki dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,10 gram bruto.
Tersangka ID merupakan warga tinggal di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Sotek, Penajam.
“Tersangka ID ini merupakan perantara atau kurir dalam transaksi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Sotek,” ungkap Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko, dalam keterangan persnya saat mendampingi Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Sabtu (2/7/2023) di Penajam.