Proses pembuatan kue kap Melayu. (IDN Times/istimewa).
Kini usahanya telah memiliki merek Roti Kap Umi Fatimah, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Meski demikian, Fatimah mengaku masih membutuhkan dukungan untuk mengembangkan usahanya, terutama bantuan oven, loyang, dan kompor gas yang mulai mengalami kerusakan.
Ia mengaku pernah mengajukan bantuan peralatan usaha hampir setahun lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Bantuan terakhir yang diterimanya berasal dari Pemerintah Kota Pontianak sekitar lima tahun lalu.
Selain membuat roti kap, Fatimah juga menerima jasa permak pakaian untuk menambah penghasilan keluarga. Menurutnya, hasil berjualan kue saja belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di balik konsistensinya menjaga kuliner tradisional, Fatimah menyimpan kekhawatiran. Hingga kini belum ada anak maupun anggota keluarga yang berminat meneruskan keahlian membuat roti kap yang diwariskan ibunya.
“Anak-anak belum ada yang berminat. Mudah-mudahan nanti ada yang mau meneruskan,” katanya.
Bagi Fatimah, mempertahankan roti kap bukan sekadar menjalankan usaha, tetapi juga menjaga warisan kuliner Melayu Pontianak agar tetap dikenal oleh generasi berikutnya.