Puncak El Nino Diprediksi Agustus, Pengawasan Karhutla Ditingkatkan

Kubu Raya, IDN Times - Polres Kubu Raya meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya potensi kemarau akibat fenomena El Nino.
Bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, jajaran kepolisian mengintensifkan sosialisasi di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran lahan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, mengatakan masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas serta berakibat hukum.
“Pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” ungkap Ade, Sabtu (18/7/2026).
1. Warga boleh buka lahan, namun harus sesuai prosedur

Menurutnya, langkah pencegahan dilakukan menyusul peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi kemarau yang lebih kering akibat fenomena El Nino yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2026.
Ade menjelaskan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020.
2. Minta anggota deteksi dini potensi karhutla

Namun pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Selain meningkatkan sosialisasi, Kapolres Kubu Raya juga menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi karhutla.
Setiap muncul titik panas (hotspot), personel diminta segera melakukan pengecekan langsung di lapangan bersama tim gabungan guna memastikan kondisi sebenarnya serta melakukan penanganan sedini mungkin.
3. Pemantauan karhutla melalui aplikasi

Pemantauan dilakukan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi yang memungkinkan petugas mengetahui lokasi titik panas secara cepat sehingga proses penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.
Polres Kubu Raya berharap upaya pencegahan yang dilakukan bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dapat menekan potensi kebakaran hutan dan lahan serta mencegah terjadinya kabut asap selama musim kemarau tahun ini.



















