Wewenang Terbatas, BNK PPU Usulkan Perubahan Jadi BNNK

Penajam, IDN Times - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan perubahan status institusinya. Mereka mengusulkan agar statusnya ditingkatkan menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNK) yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia.
Tujuannya agar kewenangannya makin meningkat dalam memerangi bahaya narkoba di PPU.
"Mengingat pentingnya perubahan status BNK menjadi BNNK ini, saya berharap usulan kami ini segera disetujui," kata Plt Bupati PPU Hamdan juga Ketua BNK PPU usai bertandang ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jakarta didampingi Kepala BNN Provinsi Kaltim Wisnu Handayana Senin, (14/2/2022) siang.
Rombongan diterima Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Pol Dr Petrus Reinhard Golose, Direktur Informasi dan Edukasi Brigadir Jenderal Pol Imam Sumantri dan jajarannya di Gedung BNN.
1. PPU rawan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kaltim

Hamdan mengatakan, status BNK PPU memiliki keterbatasan kewenangan dalam memerangi ancaman narkoba. Bahaya narkoba di PPU makin masif mengancam masyarakat dari kelompok dewasa, remaja, hingga anak-anak.
Apalagi saat ini Kabupaten PPU juga telah ditetapkan sebagai ibu kota negara atau IKN yang baru.
Hal ini tentu menjadikan status BNNK sangat dibutuhkan mengingat beban tugas yang dijalankan tentu akan semakin besar.
"Sepertinya ini juga hal yang urgent, karena jika masih berstatus BNK kewenangan kita sangat terbatas apalagi Kabupaten PPU masuk dalam kategori rawan dalam penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kaltim," tegas Hamdam.
2. Selain usulan perubahan status jadi BNNK juga bicarakan tindak lanjut pembangunan BLK

Ia bersyukur, pertama karena BNK PPU bersama BNN Provinsi Kaltim telah diterima dengan baik oleh Kepala BNN Pusat dan jajarannya. Kemudian ia berharap ada hasil yang positif dari pertemuan ini dan usulannya dapat segera disetujui terhadap perubahan status BNK jadi BNNK.
Ia menuturkan, maksud dan tujuan kunjungan ini, adalah selain pengusulan perubahan status BNK Kabupaten PPU menjadi BNNK PPU, juga terkait tindak lanjut rencana dibangunnya Balai Latihan Kerja atau (BLK) BNN di Kabupaten PPU.
“Kami memberikan dukung penuh rencana tersebut. Bahkan Pemerintah Kabupaten PPU telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua fasilitas yakni gedung atau kantor BNNK dan BLK BNN. Apalagi kedua fasilitas milik BNN itu nantinya sangat dibutuhkan di daerah,” jelasnya.
3. Pemerintah kabupaten siapkan lahan untuk kantor BNNK dan BLK

Dibeberkan Hamdam, para terpidana kasus narkoba akan memperoleh pelatihan dan keterampilan di BLK ini. Sehingga melalui BLK itu, mereka akan mampu berbaur dengan baik saat kembali ke masyarakat.
Mereka nanti sudah memiliki keterampilan- keterampilan kerja yang diperoleh dari BLK. Terkait lahan Kantor BNK maupun BLK Kabupaten PPU sudah disiapkan jauh hari.
Lokasinya berada di kawasan Pemerintahan PPU.
"Untuk lahan pembangunan gedung BNK kami telah disediakan seluas lebih kurang 3 ribu meter persegi berada dalam kawasan pemerintahan. Sedangkan gedung BLK sendiri kami juga telah siapkan lahan seluas kurang lebih 2 hektare," pungkasnya.



















