Geruduk Kejati Kaltim, Mahasiswa Buat Laporan Soal Usulan Proyek MYC
Dugaan gratifikasi usulan proyek MYC di Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali didatangi sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), Senin (30/11/2020).
Puluhan mahasiswa melakukan orasi di depan kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda dengan menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya dugaan pelanggaran hukum terkait usulan 2 proyek Multy Years Contract (MYC) yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dalam rancangan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021.
Baca Juga: Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 Persen
1. Usulan proyek MYC disebut terkesan dipaksakan
Usulan proyek MYC dengan nilai Rp 494 miliar yang yang diusulkan TAPD jelang penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS menjadi bola panas di Karang Paci sebutan kantor DPRD Kaltim.
Koordinator lapangan (Korlap) Adhar mengatakan bahwa dari beberapa sumber bacaan proyek MYC mendapat kritik keras dari para pengamat hukum hingga diduga mengarah pada adanya upaya gratifikasi untuk dana politik salah satu Paslon di Pilwali Samarinda.
"Kami minta Kejati Kaltim aktif terkait dua usulan proyek MYC yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan masuk di rancangan KUA-PPAS," ujar Adhar.
Baca Juga: Pandemik, Curhat Mahasiswa Samarinda Kangen Lakukan Ini di Kampus