TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geruduk Kejati Kaltim, Mahasiswa Buat Laporan Soal Usulan Proyek MYC

Dugaan gratifikasi usulan proyek MYC di Kaltim

Aksi mahasiswa di depan Kantor Kejati Kaltim (IDN Times/Achmad Tirta Wahyuda)

Samarinda, IDN Times - Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali didatangi sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), Senin (30/11/2020).

Puluhan mahasiswa melakukan orasi di depan kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda dengan menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya dugaan pelanggaran hukum terkait usulan 2 proyek Multy Years Contract (MYC) yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dalam rancangan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021.

Baca Juga: Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 Persen

1. Usulan proyek MYC disebut terkesan dipaksakan

Penyampaian laporan dugaan gratifikasi proyek MYC (IDN Times/AchmadTirtaWahyuda)

Usulan proyek MYC dengan nilai Rp 494 miliar yang yang diusulkan TAPD jelang penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS menjadi bola panas di Karang Paci sebutan kantor DPRD Kaltim.

Koordinator lapangan (Korlap) Adhar mengatakan bahwa dari beberapa sumber bacaan proyek MYC mendapat kritik keras dari para pengamat hukum hingga diduga mengarah pada adanya upaya gratifikasi untuk dana politik salah satu Paslon di Pilwali Samarinda.

"Kami minta Kejati Kaltim aktif terkait dua usulan proyek MYC yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan masuk di rancangan KUA-PPAS," ujar Adhar.

2. Kejati Kaltim masih butuhkan informasi dan data tambahan

Kejati Kaltim terima laporan mahasiswa (IDN Times/Achmad Tirta Wahyuda)

Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan adanya upaya gratifikasi pada 2 usulan proyek MYC.

Mengenai tindaklanjut pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Dari laporan awal yang diterima Kejati Kaltim, kata Erwin, masih dibutuhkan bukti tambahan.

"Itu adalah salah satu tindaklanjut. Karena apa yang disampaikan untuk pengkajian itu masih terlalu jauh. Karena data masih minim dan tanpa ada data tambahan," ungkapnya.

Baca Juga: Pandemik, Curhat Mahasiswa Samarinda Kangen Lakukan Ini di Kampus

Berita Terkini Lainnya