TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Bandar Togel di Sepaku Diringkus Jatanras Polres Penajam Paser Utara

Polisi sita uang dan rekapan togel

Tersangka bandar togel Sepaku RA dan HA (IDN Times Istimewa)

Penajam, IDN Times - Dua warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus tim anti kejahatan dan tindak kekerasan (Jatanras) Polres PPU di tempat berbeda karena tertangkap tangan melakukan tindakan pidana sebagai bandar judi nomor atau kerap disebut togel.

“Dua tersangka bandar judi togel berhasil kami amankan beserta barang buktinya di lokasi berbeda tersebut pada Kamis (26/11/2020) lalu sekira pukul 12.45 Wita, para tersangka berinisial RA dan HA keduanya merupakan warga Kecamatan Sepaku,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Selasa (8/12/2020) di Penajam.

Baca Juga: Polres PPU Lengkapi Berkas Oknum Istri Polisi Investasi Fiktif

1. Penangkapan terhadap para tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah

Barang bukti togel tersangka Ha (IDN Times/Istimewa)

Kronologis penangkapan terhadap para tersangka bandar togel tersebut, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di salah satu warung milik warga terletak di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku kerap dijadikan sebagai tempat perjudian togel dengan bandar RA. Aksi RA sudah sangat meresahkan warga sekitar.

 “Atas informasi tersebut, kemudian tim Jatanras Polres PPU melakukan penyelidikan serta mendatangi lokasi dimaksud dan kami pun berhasil mengamakan RA beserta barang bukti awal miliknya yang ketika itu sedang duduk di depan warung,” tukasnya.

2. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RA mengarah pada tindakan pidana perjudian

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RA, ungkapnya, semua mengarah pada tindakan pidana perjudian seperti antara lain, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan togel, lima lembar kertas rumusan nomor togel, tiga lembar kertas bertuliskan angka atau nomor togel pesanan orang dan satu unit handphone sebagai fasilitas judi togel.

“Selanjutnya kami lakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka RA dan berdasarkan pengakuannya ia menerima titipan nomor togel dari orang lain dan membelikannya kepada tersangka  HA. Dari keterangan tersangka RA itu kemudian tim Jatanras bergerak menuju ke tempat HA dengan ditunjukkan oleh RA,” sebut Dian Kusnawan.

Usaha tim Jatanras Polres PPU  untuk mengamakan tersangka HA membuahkan hasil, jelasnya, selain berhasil meringkus tersangka HA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan tersangka bandar togel ini.

Baca Juga: Pemkab PPU Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan pada 2021

Berita Terkini Lainnya