TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Kenal Sehari di Facebook, Anak SMP di PPU Dicabuli

DP3AP2KB lakukan pendampingan terhadap korban

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Penajam, IDN Times - Malam Tahun Baru 2020 seharusnya menjadi malam yang indah dan berkesan, namun justru menjadi malam kelam bagi -sebut saja- Mawar yang menjadi korban pencabulan.

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin mengatakan, kasus pencabulan terhadap Mawar terjadi di Kecamatan Babulu.

Korban kasus ini Mawar (13), pelajar kelas VII SMP. Sementara pelaku pencabulan juga masih dibawah umur, berinisial Ud (16), anak putus sekolah.

Baca Juga: Lapor Anak Dicabuli, Ibu di Balikpapan Malah Sikat Handphone Polisi

1. Peristiwa pencabulan terjadi pada malam tahun baru

Ilustrasi (papasemar.com)

"Kejadian pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh pelakunya terjadi pada Rabu (1/1) sekira pukul 03.00 Wita di rumah kos teman pelaku yang berada di Babulu Darat Kecamatan Babulu," kata Alimuddin kepada IDN Times, Selasa (14/1) diruang kerjanya.

Dibeberkannya, kejadian ini berawal ketika pelaku Ud menjemput Mawar di rumah orangtuanya yang berada Kecamatan Babulu pada malam tahun baru, Selasa (31/12) sekitar pukul  21.00 Wita.

Kemudian Mawar dan Ud dengan sepeda motor jalan - jalan keliling Babulu hingga ke tempat hiburan musik tahun baru di Pasar Induk Nenang. Kemudian keduanya kembali menuju ke Babulu.

2. Korban dicabuli ketika di rumah kos teman tersangka

Kapolsek Babulu, Iptu Alimuddin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Setelah sampai Babulu sekitar pukul 02.00 Wita pelaku bertanya kepada korban apa mau terus, dijawab sembarang saja. Kemudian tersangka membawa korban ke kos temannya yang berada di Babulu Darat dan terjadilah pecabulan itu," ungkapnya.

Karena sudah dini hari, lanjutnya, kemudian Mawar minta kepada tersangka Ud untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah neneknya yang berada di  Desa Sesulu Kecamatan Waru, bukan ke tempat orangtuanya.

"Ketika itu neneknya kaget, kok pagi - pagi korban ada di rumahnya, setelah itu neneknya memberitahukan kepada orangtuanya," katanya.

Setelah mendapat informasi tersebut, tambahnya, ayah Mawar langsung datang dan meminta penjelasan dari anaknya.

"Korban mengakui semuanya termasuk mengungkapkan kalau dirinya telah dicabuli oleh tersangka, sehingga pada hari itu juga bapak korban melaporkannya ke Polsek Babulu," tukasnya.  

3. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor yang terjadi tahun 2019 kemarin

Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Diterangkannya, usai menerima laporan dari orangtua Mawar anggota Polsek langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Pelaku pencabulan ternyata merupakan residivis kasus pencurian motor yang terjadi tahun 2019 kemarin.

"Pelaku berhasil kami ringkus dan karena kami tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), maka kasus ini termasuk tersangka dan barang buktinya kami limpahkan ke Polres PPU," bebernya.      

Baca Juga: Kasus Inses di Samarinda, 9 Bulan Korban Dicabuli Ayah Kandung

Berita Terkini Lainnya