Kasus Inses di Samarinda, 9 Bulan Korban Dicabuli Ayah Kandung

Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara

Samarinda, IDN Times - Kasus inses yang melibatkan ayah dan putri kandung yang terjadi di kawasan Bukit Pinang, Samarinda Ulu terus diselidiki polisi.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu sudah menahan Don Juan (54)--bukan nama sebenarnya, ayah kandung korban, Bunga (13)--yang juga bukan nama sebenarnya.

Setelah bercerai dengan istrinya Januari 2019, dua bulan kemudian gelagat Don Juan mulai terlihat aneh. Selama sepuluh bulan Bunga diduga dicabuli 21 kali.

"Tersangka sudah kami tahan, dia sudah mengaku melakukan (mencabuli) tapi hanya tiga kali. Tapi kami tetap selidiki soalnya pengakuan korban lebih dari itu," ujar Ipda M. Ridwan, kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Sabtu (21/12).

1. Hasil visum tak bisa disangkal tersangka

Kasus Inses di Samarinda, 9 Bulan Korban Dicabuli Ayah KandungDon Juan, bukan nama sebenarnya, pria 54 tahun ini tega cabuli putri kandungnya karena kesepian (Dok. Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu)

Keterangan Don Juan kepada polisi memang berbeda, pun demikian saat diwawancarai sejumlah media.

Pengakuannya kepada wartawan, ia hanya melakukan perbuatan tak senonoh itu sekali saja. Ia juga mengaku tak pernah memaksa apalagi memukul anaknya.

Namun polisi tentu tak percaya, saksi dan bukti sudah dihimpun. Dua bukti yang dianggap cukup untuk membekuk Don Juan ialah hasil visum dokter rumah sakit dan keterangan dari orangtua dan kawan dari Bunga.

"Alat vital korban sudah sobek semua sisi. Makanya jika tersangka mengaku tak melakukan serta hanya mengesek saja, bisa dipertanyakan," bebernya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Habib Husein Alatas Atas Dugaan Pencabulan

2. Dicabuli pagi dan malam hari, dilakukan saat kawan korban tidur di rumah tersangka

Kasus Inses di Samarinda, 9 Bulan Korban Dicabuli Ayah KandungIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Itu sebabnya, dugaan tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan putri kandungnya jadi fokus penyelidikan kepolisian.

Ada dua lokasi yang jadi tempat kejadian perkara (TKP), namun semuanya berada di kawasan Samarinda Ulu.

Dari keterangan korban, sejak Maret hingga Desember dilakukan tersangka sebanyak 21 kali, terkadang pagi hari saat rumah sepi dan malam hari.

"Bahkan, pernah dilakukan saat kawannya nginap di rumah. Kawannya itulah yang kami jadikan saksi," tuturnya.

3. Tersangka diancam 15 tahun penjara

Kasus Inses di Samarinda, 9 Bulan Korban Dicabuli Ayah KandungIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini sudah dikoordinasikan polisi ke sejumlah organisasi perlindungan anak, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) "Odah Etam" Kaltim.

Tak hanya saksi dan hasil visum, polisi juga mengamankan pakaian korban serta tali yang digunakan tersangka memukul korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini  http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Sebelas Bulan Cerai, Bapak Kandung Tega Cabuli Putri Sendiri

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya