TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah SD di PPU Jadi Korban Penganiayaan Ayah dan Ibu Tiri 

Korban kerap dapatkan pukulan

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (tengah) menunjukan barang bukti kekerasan terhadap anak yang dilakukan kedua orang tuanya sendiri (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Siswi sekolah dasar kelas 3 di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban kekerasan ayah dan ibu tirinya. Korban berusia 9 tahun ini tinggal bersama orangtua di Kecamatan Penajam. 

Selama itu pula, korban diduga kerap menjadi korban penganiayaan keduanya. Polres PPU sudah menahan sekaligus menetapkan kedua orangtua atas penganiayaan anak di bawah umur.  “Tersangka sudah ditahan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023). 

kami pada Selasa (16/5/2023) berawal ketika Kelurahan bersama anggota Polsek Penajam dan ketua mendatangi kediaman orang tua anak korban guna melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut,” 

Baca Juga: PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

1. Ibu tiri korban bantah lakukan kekerasan

Ayah kandung dan ibu tiri pelaku kekerasan terhadap anak kini telah diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Pihak kelurahan, kepolisian, dan RT setempat sudah mengklarifikasi dugaan penganiayaan anak kepada orangtua bersangkutan. Pihak ibu tiri korban sempat membantah, tetapi ada laporan aksi kekerasan kepada korban terulang lagi. 

Pihak kelurahan pun melaporkan kasusnya ke Polres PPU dengan membawa serta korban.

Dalam laporan itu, korban mengaku menjadi korban kekerasan sejak 2022 hingga 2023. Penganiayaan menggunakan tangan kosong maupun alat-alat rumah tangga. 

“Korban merasa sangat trauma dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. Karena trauma sekarang korban tinggal dengan tantenya,” beber Dian.

2. Sekujur tubuh korban banyak lebam atau memar

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, dari hasil Visum et Repertum didapati sekujur tubuh korban seperti kepala, tangan, kaki dan tubuh banyak terlihat lebam atau memar. Baik lebam lama maupun baru, akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka.  

Tim Jatanras Polres PPU melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa para pelaku tersebut sedang berada di rumahnya.

“Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku tersebut. Serta mengamankan barang bukti berupa satu sapu ijuk dan satu ikat pinggang terbuat dari kulit berwarna hitam dengan panjang sekira 120 cm,” sebutnya.

Baca Juga: Kampung Bahari Nusantara Mendekatkan TNI AL dengan Masyarakat PPU

Berita Terkini Lainnya