Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda PPU Ditangkap Polisi
Kedua tersangka diancam belasan tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Jajaran Polsek Penajam meringkus dua pemuda berinisial If (20) dan Rm (25). Keduanya merupakan tersangka perkara pencabulan anak di bawah umur. Dua pelaku ini sudah di tahan di penjara Mapolsek Penajam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menjalani penyidikan.
"Saat ini kami telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencabulan yang lokasi dan waktu kejadiannya berbeda, begitu pula korbannya namun usainya masih di bawah umur," kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu, kepada IDN Times, Jumat (13/3) di ruang kerjanya.
1. Korban dijemput di rumah setelah lewat tengah malam
Lebih lanjut, dia menerangkan pada 25 Februari 2020, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam meringkus pria berinsial If, warga Kecamatan Babulu. Itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan jika pemuda 20 tahun itu telah manggauli Mentari (16)--bukan nama sebenarnya, pelajar SMP di Penajam.
Singkat cerita, sebelum mendekam di penjara. If dan Mentari memang sudah memadu kasih. Keduanya sepakat jalan-jalan pada pukul 02.00 Wita pada 25 Februari 2020 itu. Usai salat subuh, orangtua Mentari terkejut tak mendapati anaknya di dalam kamar. Menit berbilang jam, akhirnya pada pukul 06.00 Wita korban pulang ke rumah. Sejumlah tanya mengalir kepada Mentari.
"Setelah didesak korban akhirnya mengakui, kalau dirinya dijemput oleh tersangka If pergi dari rumah menuju ke lapangan Gunung Seteleng," tutur perwira balok tiga ini.