TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, Pemda PPU Butuh Rp26 Miliar untuk Sembako Gratis

Pemda tanggung sembako seluruh warga selama 14 hari

Ilustrasi toko sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bakal memberikan kebutuhan sembako gratis bagi seluruh masyarakat PPU, apabila rencana pengetatan mobilitas masyarakat diberlakukan.

Pengetatan tersebut berupa pengawasan aktivitas keluar masuk orang ke wilayah PPU dan kegiatan masyarakat di luar rumah. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di PPU.

"Jika rencana penerapan pengawasan dengan ketat itu dilaksanakan, maka Pemkab akan memberikan sembako gratis kepada masyarakat PPU secara menyeluruh," ujar Wakil Bupati PPU, Hamdam kepada IDN Times, Senin (30/3) di ruang kerjanya.

1. Rencana pengetatan mobilitas sosial hingga kini masih dalam proses perumusan Pemkab

Gunakan masker, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud pimpinan rakor rencana pengawasan ketat dalam penanganan COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Hamdam menerangkan, hingga kini kebijakan pengetatan mobilitas sosial masyarakat, masih dalam proses perumusan Pemkab PPU, baik teknis maupun sumber anggarannya untuk pemberian sembako gratis.

Jika dalam perumusan tersebut anggarannya sudah tersedia, lanjutnya, maka Pemkab PPU akan secara menyeluruh menyerahkan kebutuhan Sembako kepada semua masyarakat yang berada 54 desa/kelurahan pada empat kecamatan se PPU.

2. Kebutuhan anggaran sembako secara gratis tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar

Wabup PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Hamdam membeberkan, kebutuhan anggaran pemberian sembako bagi masyarakat secara gratis tersebut mencapai sekitar Rp26 miliar untuk kebutuhan 14 hari selama masa pengetatan mobilitas warga.

"Sementara sumber anggaran sedang kami rumuskan nilainya sekitar Rp26 miliar dan jika memungkinkan akan menggunakan anggaran pembangunan fisik dan perjalanan dinas. Apalagi selama dua tiga bulan kedepan ditiadakan perjalanan dinas bagi pegawai Pemkab PPU," jelas Hamdam.

Meskipun memungkinkan menggunakan anggaran pembangunan fisik dan anggaran perjalanan dinas, tambahnya, namun sebelumnya harus dilakukan penyesuaian atau perubahan dalam APBD PPU. Itu dilakukan agar dana pemerintah aman digunakan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Berita Terkini Lainnya