TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Terungkap dalam proses penyelidikan AGM

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak untuk dimintai kesaksiannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE).

Tindak pidana korupsi ini terungkap ketika KPK dalam penyelidikan dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif  Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menemukan indikasi pelanggaran pidana. 

"KPK kembangkan perkara terdakwa AGM, karena selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa ini, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati PPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times lewat WhatsApp, Rabu (3/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPU

1. Dugaan korupsi penyertaan modal perumda di PPU tahun 2019-2021

Tidak ada aktifitas di lokasi RMU meskipun dana sudah dicairkan oleh Perumda Benuo Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perumda di Kabupaten PPU Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021. 

“Dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana KPK telah menetapkan AGM bersama lima orang lainnya sebagai tersangka karena terlibat suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU pada tahun 2021 hingga 2022," urainya.

Para tersangka itu, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022 kemarin. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini, lanjut Fikri, sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana.

2. Para saksi diimbau kooperatif hadir dan jujur di hadapan tim penyidik

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Dalam kesempatan itu, Ali mengimbau para saksi bertindak kooperatif. 

“KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” tegasnya.

KPK juga mempersilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan itu.

Selain AGM, dalam kasus penyertaan modal perumda, ditetapkan pula tiga tersangka lain yakni mantan Direktur Utama PBT Heriyanto, Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin, dan mantan Direktur Utama Perumda PBTE Baharun Genda.

Baca Juga: Beredar Surat KPK, Bupati PPU Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Perumda

Berita Terkini Lainnya