Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Terungkap dalam proses penyelidikan AGM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak untuk dimintai kesaksiannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE).
Tindak pidana korupsi ini terungkap ketika KPK dalam penyelidikan dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menemukan indikasi pelanggaran pidana.
"KPK kembangkan perkara terdakwa AGM, karena selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa ini, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati PPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times lewat WhatsApp, Rabu (3/8/2022) kemarin.
Baca Juga: Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPU
1. Dugaan korupsi penyertaan modal perumda di PPU tahun 2019-2021
Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perumda di Kabupaten PPU Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana KPK telah menetapkan AGM bersama lima orang lainnya sebagai tersangka karena terlibat suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU pada tahun 2021 hingga 2022," urainya.
Para tersangka itu, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022 kemarin. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini, lanjut Fikri, sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Beredar Surat KPK, Bupati PPU Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Perumda