TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Desa di PPU Diminta Melengkapi Berkas Pencairan Alokasi Dana Desa

DPMD telah berupaya mendorong

Kantor Desa Labangka Kecamatan Babulu salah satu desa penerima ADD dan DD (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta desa-desa di wilayahnya melengkapi berkas pencairan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2023. 

“Kami minta agar seluruh desa segera melengkapi berkas untuk tahap pertama pencairan ADD tahun 2023 ini, sebelum habis masa waktu pengajuan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab PPU Saidin, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak Gentar

1. Batas akhir penyampaian berkas bulan April 2023

Kepala DPMD PPU, H. Saidin (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, sekarang telah masuk bulan Maret 2023 sedangkan masa waktu pengajuan tahap awal pencairan ADD itu tinggal satu bulan lagi yakni di April 2023. Pihaknya meminta agar desa segera mengajukan berkas pengajuan kepada DPMD PPU.    

“Kini telah masuk Maret dan jika mengacu regulasi yang ada,  tenggat akhir pencairan tahap pertama pada April 2023 bulan depan,” ujarnya.

Dibeberkannya, berdasarkan data berkas yang masuk ke DPMD PPU baru ada sebagian  desa di PPU yang melakukan proses pencairan ADD.

2. Baru 14 desa ajukan pencairan

Kantor Desa Labangka Kecamatan Babulu PPU penerima ADD dan DD (IDN Times/Ervan)

Saidin mengatakan, terdapat 14 desa sudah mengajukan pencairan ADD dari total 30 desa PPU. 

Dibeberkannya, dalam Perbup telah disebutkan untuk pencairan ADD dilakukan selama empat kali penyaluran dalam setahun. “Dan kini telah masuk dalam tahap pertama dengan batas waktu akhir pengajuan berkas pada April depan,” sebut Saidin.

Ia mengungkapkan, keterlambatan kelengkapan dokumen pencairan ADD yang diajukan oleh pemerintahan desa, dapat menjadi salah satu faktor kendala penyaluran ADD. Sehingga diharapkan desa mematuhi regulasi yang ada khususnya dalam waktu pengajuan ADD itu.

3. Penyaluran lambat karena berkas pengajuan tidak tepat waktu

Ilustrasi jalan pemukiman warga Desa Bumi Harapan, Sepaku (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, kata Saidin, pihaknya telah berupaya untuk mendorong seluruh pemerintahan desa di PPU, untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Agar DPMD PPU bisa segera memverifikasi dan memproses pencairan ADD tersebut. 

“Kami sudah berupaya mendorong. Bahkan semua kepala desa pun telah kami hubungi untuk melengkapi berkas, karena dananya sudah siap,” tegasnya.

Ia menerangkan, pemerintah telah menggelontorkan dua sumber anggaran untuk desa yakni ADD dan dana desa  (DD), namun meskipun itu beda sumber anggaranya. Tetapi  skema pencairan tahun ini masih sama seperti sebelumnya..

Baca Juga: Sengketa Lahan di Trunen Berlarut,  Pemkab PPU Menunggu Arahan KSP 

Berita Terkini Lainnya