TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dikurangi Separuh, Pupuk di PPU Terancam Langka

PNS yang kedapatan "main" pupuk bakal disanksi sesuai aturan

Petani kebun tomat di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Para petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal kesulitan dapatkan pupuk, itu terjadi lantaran pemerintah mengurangi kuota pupuk subsidi seluruh daerah di Indonesia. Kondisi ini tentu rawan gejolak, karenanya Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar meminta Dinas Pertanian untuk menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani sesuai fakta di lapangan.

"Petani di PPU yang memang bergerak di bidang pertanian lahan basah dan kering yakni perkebunan, sehingga memerlukan pupuk," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (6/3) di Penajam.

1. Dinas Pertanian PPU menegaskan pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang berhak bukan perusahaan

Pertanian sayur mayur milik petani PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Menurutnya, pengurangan subsidi merupakan kebijakan pemerintah pusat dan berlaku nasional. Namun begitu, jika kuota pupuk berkurang pasti berdampak bagi produksi dan pendapatan petani. Itu sebabnya dirinya mengingatkan kepada perusahaan maupun perorangan yang memiliki lahan tanam luas jangan ambil hak pupuk subsidi milik petani.

"Pupuk itu hanya diberikan kepada yang berhak," tegasnya.

2. PNS di lingkungan Pemkab PPU jangan "main" pupuk, jika terbukti bisa dijerat hukum pidana

Lahan sawah padi milik masyarakat petani PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Lebih lanjut dia juga meminta agen pupuk jangan sampai salah sasaran saat menyalurkan pupuk subsidi. Jadi harus dipisah, mana yang berhak dan tidak mendapatkan pupuk tersebut.

"Sudah jumlahnya sedikit malah salah sasaran malah tambah kacau," imbuhnya.

Selain itu, dirinya melarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemkab PPU tidak bermain penyaluran pupuk subsidi tersebut. Jangan sampai gara-gara aksi itu memicu kericuhan antar petani.

"Intinya, jika terbukti sanksi pidana menanti atau diproses sesuai aturan berlaku," tegasnya lagi.

3. ASN bermain pupuk subsidi, silahkan proses sesuai aturan hukum

Sekda PPU, Tohar (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia berpendapat, kondisi saat ini harus bisa disiasati oleh petani, karena pupuk subsidi tersebut bukan satu - satunya penyubur tanaman yang bisa digunakan, jadi tinggal kecermatan petani untuk membuat pupuk secara mandiri dan disentuh sedikit dengan teknologi.

"Jangan juga petani ketergantungan dengan pupuk subsidi anorganik meskipun dibutuhkan, artinya ketika menghadapi situasi pupuk seperti sekarang, kita jangan mati akal," pinta Tohar.

Berita Terkini Lainnya