Dinkes Kaltim Sebut Positif COVID-19 dari Surabaya Bukan Pasien PPU
Pasien tinggal di Balikpapan bukan PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengklarifikasi, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang semula masuk daftar pasien COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pasien PPU 21, dinyatakan sebagai pasien COVID-19 Kota Balikpapan.
"Hasil konfirmasi dari Dinkes Kaltim ada klarifikasi bahwa pasien karyawan subkontraktor perusahaan migas yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, bukan pasien PPU," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr. Arnold Wayong, kepada IDN Times, Kamis (11/6) siang di Penajam.
Baca Juga: Lagi, Tiga Pasien Positif COVID-19 di PPU Dinyatakan Sembuh
1. Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim menyatakan pasien asal PPU karena mess karyawan itu berada di Lawe-Lawe
Diketahui, sebelumnya pasien PPU 21 dinyatakan sebagai pasien positif COVID-19 meskipun dirawat di RS Pertamina Balikpapan.
Arnold menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Dinkes Kaltim awalnya pihak Dinkes Kaltim menyatakan pasien tersebut dari PPU karena mess karyawan itu berada di Lawe-Lawe. Ternyata telah terjadi kekeliruan, dimana pihak Dinkes Kaltim menganggap lokasi tersebut adalah Kelurahan Lawe-Lawe, di Kabupaten PPU. Padahal itu adalah nama jalan yang berada di Balikpapan.
Arnold juga menjelaskan, selain mess karyawan tersebut berada di jalan Lawe-Lawe Balikpapan, lanjutnya, pasien juga bekerja di wilayah areal kerja perusahaan migas di kota Balikpapan, jadi tidak bekerja di PPU.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di PPU Bertambah Satu, Karyawan dari Surabaya