Patungan Beli Sabu, Warga Babulu dan Long Ikis Dibekuk Polres PPU
WS dan ZA diancam 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua orang pria inisial WS (26) dan ZA (22) atas praktik penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka WS merupakan warga Desa Rawa Mulia Kecamatan Babulu PPU sedangkan ZA merupakan warga Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Namun beberapa waktu terakhir ini, salah seorang tersangka ini berdomisili di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam.
“Tersangka WS dan ZA kami bekuk pada Selasa (13/9/2022) dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Lokasi Wisata Menawan di PPU yang Memanjakan Mata
1. Penangkapan terhadap dua tersangka berkat informasi masyarakat
Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka ini berkat informasi dari masyarakat adanya praktik narkoba di Petung dan Penajam.
“Saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di salah satu RT di Kelurahan Petung,” sebutnya.
Berdasarkan laporan masyarakat itu dilakukan penyelidikan hingga mencurigai salah seorang pelaku. Ia duduk seorang diri di atas sepeda motor di pinggir jalan RT 013 Kelurahan Petung pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer di Pemkab PPU