TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Mutlak, agar AMAN Mendukung Pembangunan IKN Nusantara

Agar tidak merugikan masyarakat adat

Prosesi tanah dan air Gentong Nusantara di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). Foto YouTube Biro Pers, Media Kepresidenan

Penajam, IDN Times - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Penajam Paser Utara (PPU) mendukung sepenuhnya pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kecamatan Sepaku. Pembangunan IKN Nusantara yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Untuk itu, AMAN punya syarat ditujukan kepada pemerintah, agar mengakui keberadaan masyarakat adat yang bermukim di IKN tersebut. 

“Kami AMAN PPU sebetulnya tidak masalah, bahkan memberikan dukungan pemindahan IKN bernama Nusantara ke Sepaku, PPU, namun dengan catatan mengakomodasi hak-hak masyarakat adat di wilayah IKN,” ujar Ketua AMAN PPU Yossi Samban kepada IDN Times, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Bangun Sistem Informasi Data, 54 Pelaku Usaha PPU Dibekali PL-KUMKM

1. Hingga kini pemerintah belum sahkan RUU terkait perlindungan masyarakat adat

Yossi Samban (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, hingga saat ini pemerintah juga belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU terkait perlindungan masyarakat adat termasuk keberadaan lahan ada di PPU. Ini merupakan salah satu hak masyarakat adat termasuk juga identifikasi masyarakat termasuk juga hak lahan adat. Sehingga harapannya pemerintah dapat memperhatikan itu.

“Hal ini menurut kami penting, sehingga dapat menghindari kerugian bagi masyarakat adat atau terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.

Untuk diketahui, tambah Yossi, baru-baru lalu Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) telah melakukan komunikasi dengannya. Untuk melakukan pendataan lapangan, apakah ada dampak pelanggaran HAM dalam pembangunan IKN tersebut.

“Mereka (Komnas HAM) datang hanya untuk pendataan saja, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran HAM dalam pembangunan IKN di PPU,” katanya.

2. AMAN PPU minta Komnas HAM sampaikan ke pemerintah terkait hak-hak adat masyarakat

Masyarakat Adat Paser yang berdomisli di lokasi ibu kota Nusantara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ia menuturkan, AMAN PPU juga meminta kepada Komnas HAM untuk menyampaikan ke pemerintah terkait hak-hak adat masyarakat di wilayah IKN Nusantara tersebut. Sehingga ketika pembangunan IKN telah berjalan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga.

“Kami minta Komnas HAM menyampaikan usulan atau aspirasi AMAN dan masyarakat adat tersebut kepada pemerintah pusat,” ungkap Yossi.

Masyarakat adat di sini adalah masyarakat lokalnya dilihat dari peta wilayah dan sosial budayanya, di mana kini belum diakomodasi pemerintah. Sehingga AMAN mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU perlindungan adat menjadi UU.

Baca Juga: Transaksi Narkoba di Pelabuhan, Buruh PPU Diamankan Personel Polair

Berita Terkini Lainnya