Ini Syarat Mutlak, agar AMAN Mendukung Pembangunan IKN Nusantara
Agar tidak merugikan masyarakat adat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Penajam Paser Utara (PPU) mendukung sepenuhnya pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kecamatan Sepaku. Pembangunan IKN Nusantara yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk itu, AMAN punya syarat ditujukan kepada pemerintah, agar mengakui keberadaan masyarakat adat yang bermukim di IKN tersebut.
“Kami AMAN PPU sebetulnya tidak masalah, bahkan memberikan dukungan pemindahan IKN bernama Nusantara ke Sepaku, PPU, namun dengan catatan mengakomodasi hak-hak masyarakat adat di wilayah IKN,” ujar Ketua AMAN PPU Yossi Samban kepada IDN Times, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Bangun Sistem Informasi Data, 54 Pelaku Usaha PPU Dibekali PL-KUMKM
1. Hingga kini pemerintah belum sahkan RUU terkait perlindungan masyarakat adat
Dibeberkannya, hingga saat ini pemerintah juga belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU terkait perlindungan masyarakat adat termasuk keberadaan lahan ada di PPU. Ini merupakan salah satu hak masyarakat adat termasuk juga identifikasi masyarakat termasuk juga hak lahan adat. Sehingga harapannya pemerintah dapat memperhatikan itu.
“Hal ini menurut kami penting, sehingga dapat menghindari kerugian bagi masyarakat adat atau terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
Untuk diketahui, tambah Yossi, baru-baru lalu Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) telah melakukan komunikasi dengannya. Untuk melakukan pendataan lapangan, apakah ada dampak pelanggaran HAM dalam pembangunan IKN tersebut.
“Mereka (Komnas HAM) datang hanya untuk pendataan saja, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran HAM dalam pembangunan IKN di PPU,” katanya.
Baca Juga: Transaksi Narkoba di Pelabuhan, Buruh PPU Diamankan Personel Polair