Transaksi Narkoba di Pelabuhan, Buruh PPU Diamankan Personel Polair

Ancaman 20 tahun menanti RL

Penajam, IDN Times - Seorang buruh lepas inisial RL (26) harus mendekam di sel Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Pemuda ini diamankan personel Satuan Polisi Air (Sat Polair) PPU saat menunggu pelanggan di Pelabuhan Benuo Taka Buluminung PPU, Selasa (29/3/2022) dini hari. 

Warga Kelurahan Jenebora ini pun langsung diserahkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PPU.

“Tersangka diamankan sekitar pukul 00.15 Wita, saat berada di Pelabuhan Benuo Taka Buluminung diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Satres Narkoba Polres Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Selasa (5/4/2022).

1. RL diringkus saat anggota Polair lakukan patroli di Pelabuhan Benuo Taka Buluminung

Transaksi Narkoba di Pelabuhan, Buruh PPU Diamankan Personel PolairIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kronologis penangkapan tersangka saat Sat Polair PPU menggelar patroli rutin di area pelabuhan. Kala itu, didapati tersangka yang bertingkah mencurigakan pukul 00.15 Wita. 

Petugas yang curiga langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka hingga mendapati barang bukti narkoba jenis sabu. 

“Karena curiga kemudian anggota Sat Polair mengamankan tersangka yang belakang diketahui berinisial RL dan langsung melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan tersangka,” papar Iskandar yang dua hari terakhir menjabat Kasat Res Narkoba menggantikan Iptu Mulyono.

Baca Juga: Cara Licik Pemuda Balikpapan Edarkan Narkoba di PPU

2. Narkoba disimpan dalam kantong celana dan dompet tersangka

Transaksi Narkoba di Pelabuhan, Buruh PPU Diamankan Personel PolairBarang bukti sabu-sabu dan lainnya milik tersangka RL (IDN Times/Ervan)

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mendapatkan tiga paket sabu siap edar dari dalam kantong celana tersangka RL. Sehingga pelaku tidak berkutik lagi karena telah didapatkan barang bukti atas tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. 

“Petugas langsung meminta tersangka mengeluarkan barang bukti sabu lainnya. Dan tersangka mengeluarkan satu paket sabu lagi dari dalam dompet miliknya,” sebutnya. 

Dari temuan dan fakta di lapangan tersebut, tambahnya, lalu anggota Sat Polair segera menghubungi dan berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres PPU.

3. Petugas amankan empat paket sabu-sabu milik tersangka

Transaksi Narkoba di Pelabuhan, Buruh PPU Diamankan Personel PolairPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Personel Polres PPU langsung membawa pelaku berikut barang bukti narkoba. 

“Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres PPU membawa pelaku yang tidak tamat sekolah dasar ini beserta barang bukti ke Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tes urin,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, tambah Iskandar, pihaknya  mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram brutto, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dompet warna putih, dan terakhir satu lembar celana pendek warna biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Penimbun Solar Subsidi di PPU Kantongi Surat Pengantar dari Pertamina?

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya