Nekat Jual Sabu di Jalan Warga Penajam Diringkus Polisi
Petugas amalan sejumlah barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial SU (37) warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PPU karena nekat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan umum.
"Tersangka kami tangkap pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, saat berada di pinggir jalan yang terletak di RT. 005 Kelurahan. Lawe-Lawe Kecamatan. Penajam, PPU, dicurigai akan melakukan transaksi sabu-sabu," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman, kepada IDN Times, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba, Pria Warga Penajam Diringkus Polisi
1. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat
Dibeberkannya, adapun kronologis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu-sabu ini, berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di Kelurahan. Lawe-lawe Kecamatan. Penajam.
"Ketika itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tim Opsnal melihat seorang yang di curigai duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan tempat penangkapan," sebutnya.
Baca Juga: Konfirmasi Positif COVID-19 di Penajam Paser Utara Bertambah 13 Pasien