Pegawai Batako di Penajam, Tertangkap Basah Mencuri Harta Majikan
Tersangka diancam tujuh tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pegawai usaha pencetakan batako di Kelurahan Gunung Seteleng Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) inisial DP (19) tertangkap basah mencuri harta benda majikan. Jajaran Polsek Penajam di PPU yang berhasil menjebak aksi tak terpuji tersangka ini, Kamis (28/7/2022).
“Kami mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian di rumah korban bernama Wahyu merupakan pengusaha batako tersebut. Bahkan kami pun, berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka langsung,” kata Kepala Polsek Penajam Ajun Komisaris Polisi Purwo Asmadi kepada IDN Times, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Para Aparat Desa di PPU Diminta Melek tentang Informasi Teknologi
1. Tersangka merupakan karyawan korban dipercetak batako
Purwo mengatakan, tersangka merupakan pemuda perantauan Dusun Cowekan Desa Tiron Kecamatan Banyakan di Kediri Jawa Timur. Selama di PPU, tersangka menumpang sekaligus bekerja sebagai pegawai pencetakan batako di usaha milik korban.
“Selama di Penajam, tersangka menumpang tinggal di rumah korban dan karyawan di usaha korban untuk membuat batako, sehingga DP leluasa melakukan kejahatannya,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian harta benda korban dalam kurun waktu berbeda. Ia melakukan pencurian di saat kondisi sepi ataupun malam hari.
Baca Juga: Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah Saksi