TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Mendorong Kemudahan Berusaha dan Investasi di IKN

Lewat penerbitan PP Nomor 12 Tahun 2023

Kepala dan Wakil Kepala OIKN bersama para deputi OIKN (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Presiden sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang kemudahan izin berusaha dan penanaman modal investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan yang memberikan kepastian tentang percepatan pembangunan di ibu kota baru. 

“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya,” ujar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono kepada IDN Times Kamis (9/3/2023). 

Baca Juga: Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak Gentar

1. Percepat pembangunan IKN dengan investasi swasta

Prinsip ke delapan pembangunan IKN adalah peluang ekonomi untuk semua. (Dok. IKN)

Bambang mengatakan, pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lewat penerbitan PP No 12 Tahun 2023 ini. Kemudahan untuk berusaha bagi pelaku usaha yang turut aktif dalam pembangunan di Nusantara. 

”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif. Saya yakin, dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ucapnya. 

Presiden Joko "Jokowi" Widodo, menurut Bambang, komitmen dalam memberikan paket kebijakan yang menarik bagi pelaku usaha di IKN. Seperti kemudahan dalam perizinan, berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi. 

2. Pajak penghasilan final 0 persen bagi UMKM di Nusantara

Ilustrasi produk UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Para pelaku usaha pun semestinya mempelajari PP No 12 Tahun 2023 secara menyeluruh. Agar mereka mampu memahami tentang penerbitan PP yang dimaksudkan untuk mendorong kemajuan IKN Nusantara. 

“Saya berharap masyarakat dapat mempelajari dan memahami PP ini secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” pintanya. 

Apalagi dalam aturan ini, kata Bambang, terdapat aturan fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM di Nusantara. 

Baca Juga: Desa di PPU Diminta Melengkapi Berkas Pencairan Alokasi Dana Desa

Berita Terkini Lainnya