Pemerintah Mendorong Kemudahan Berusaha dan Investasi di IKN
Lewat penerbitan PP Nomor 12 Tahun 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Presiden sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang kemudahan izin berusaha dan penanaman modal investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan yang memberikan kepastian tentang percepatan pembangunan di ibu kota baru.
“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya,” ujar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono kepada IDN Times Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak Gentar
1. Percepat pembangunan IKN dengan investasi swasta
Bambang mengatakan, pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lewat penerbitan PP No 12 Tahun 2023 ini. Kemudahan untuk berusaha bagi pelaku usaha yang turut aktif dalam pembangunan di Nusantara.
”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif. Saya yakin, dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ucapnya.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo, menurut Bambang, komitmen dalam memberikan paket kebijakan yang menarik bagi pelaku usaha di IKN. Seperti kemudahan dalam perizinan, berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi.
Baca Juga: Desa di PPU Diminta Melengkapi Berkas Pencairan Alokasi Dana Desa