TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab PPU Meminta Penggantian Aset yang Masuk dalam IKN Nusantara

Ingin hadir di kawasan IKN

Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penggantian aset yang dipakai di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sejumlah aset daerah terancam hilang untuk dipergunakan sebagai lokasi IKN di Sepaku IKN Nusantara

“Aset milik Pemerintah Kabupaten PPU yang terletak di KIPP IKN Nusantara diperkirakan akan hilang berganti kepemilikan, sehingga wajar jika kami meminta kompensasi setimpal atas lepasnya aset tersebut,” ujar Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan Sawit

1. Proses pembangunan infrastruktur KIPP IKN di Sepaku terus berjalan

Prinsip pertama pembangunan IKN adalah mendesain sesuai kondisi alam. (Dok. IKN)

Hamdam mengatakan, proses pembangunan infrastruktur KIPP terus berjalan sejak Tahun 2022. Areal KIPP seluas 900 hektare akan dibangun istana presiden, istana wakil presiden, beberapa kantor kementerian, dan lembaga tinggi negara. 

“Selain itu juga akan dibangun pula pusat perdagangan, perekonomian, pemukiman penduduk dan sejumlah fasilitas lainnya. Seperti plaza kebangsaan, fasilitas TNI-Polri, perumahan, dan apartemen," paparnya.

Juga fasilitas esensial penunjang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari. Juga bakal dibangun juga tempat hiburan dengan tema yang sesuai dengan kondisi hijau dan ramah lingkungan di Kalimantan.

Tetapi ada beberapa aset milik pemerintah PPU di sana.

2. Berusaha pertahankan aset di wilayah IKN

Jalan menuju kawasan IKN Nusantara di Sepaku terus dibenahi (IDN Times/Ervan)

Sejumlah aset Pemkab PPU berada di wilayah Kecamatan Sepaku yang nanti menjadi IKN Nusantara. Sejumlah bangunan,  lahan guest house, hingga fasilitas akomodasi yang dibangun menggunakan APBD PPU. 

Guest house atau fasilitas akomodasi tersebut jadi warisan sejarah di mana PPU merupakan daerah asal IKN itu sendiri. Pihaknya ingin mempertahankan aset yang merupakan milik Pemerintah PPU. 

“Tapi kemungkinan aset-aset tersebut seperti aset guest house, lahan maupun bangunan lainnya, tidak bisa kami pertahankan dan jadi milik pemerintah pusat,” ucapnya.

Baca Juga: Tiga Kali Mencuri di Tempat Sama, Pria Paruh Baya Diamankan Polres PPU

Berita Terkini Lainnya