Perlu Infrastruktur Pendukung untuk Wujudkan Kota Cerdas di IKN
Infrastruktur dari berbagai aspek harus dilengkapi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times – Pembangunan kota cerdas Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memerlukan berbagai infrastruktur pendukung. Termasuk di dalamnya infrastruktur aktif dan pasif.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Prof Mohammed Ali Berawi. Dia menyampaikan potensi investasi dalam teknologi kota cerdas dalam pembangunan IKN pada kegiatan Indonesia-China Smart City Investment and Technology Expo diselenggarakan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), KADIN Indonesia Komite Tiongkok (KIKT) dan China-ASEAN Information Harbor Co., Ltd. (CAIH).
“Untuk mendukung konektivitas 5G, infrastruktur aktif terdiri dari serat optik dan base transceiver station (BTS) tower. Kemudian, terkait infrastruktur pasif berupa multi-utility tunnel (MUT) yang digunakan untuk menampung beragam jaringan utilitas seperti kabel serat optik, listrik, dan jaringan pipa utilitas,” ujar Ali.
1. Untuk penuhi kebutuhan enam sektor pembangunan
Ia menambahkan, pada bagian aplikasi dibangun untuk memenuhi kebutuhan enam sektor pembangunan, meliputi sektor smart governance, transportasi dan mobilitas, gaya hidup, sumber daya alam dan energi, industri dan sumber daya manusia, serta pembangunan lingkungan dan infrastruktur.
“Berbagai paket investasi yang ditawarkan termasuk pembangunan infrastruktur energi sebesar 7 GW hingga 2045, sistem transportasi cerdas dan pembangunan smart building melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” tuturnya.
Ali menambahkan, saat ini Otorita IKN telah menerima banyak pertemuan audiensi dari berbagai penyedia teknologi dari luar maupun dalam negeri. Lebih dari 200 Letter of Intent (LoI) yang diterima dan jumlahnya terus bertambah.
“Otorita IKN menyambut baik LoI yang masuk dan kemudian melanjutkan penandatanganan non-disclosure agreement (NDA) bagi pemberian data untuk pelaksanaan studi kelayakan proyek oleh calon investor,” ungkap Ali.
Baca Juga: Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibekuk Polisi