TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Penajam Paser Utara Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Sepaku

Aktivitas mereka meresahkan masyarakat

Tersangka jariangan pengedar sabu sabu Sepaku As dan Am (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times -  Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman, mengatakan, pada Sabtu (18/7/2020) pihaknya berhasil membongkar dan meringkus empat tersangka anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini melakukan aksi kejahatannya di  Kecamatan Sepaku.

"Empat tersangka anggota jaringan pengedar sabu-sabu berinisial As (31), Am (38), Nu (34) dan Su (50), kami amankan beserta barang buktinya sabu-sabu total 9,62 gram bruto, semuanya merupakan warga Kecamatan Sepaku. Kegiatan mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat Sepaku dan PPU umumnya, karena kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut," ujar Anton kepada IDN Times, Selasa (21/7/2020) di Penajam.   

Baca Juga: Wabup Penajam Paser Utara Minta Pos Pengetatan Tingkatkan Pengawasan

1. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini berawal dari penangkapan AS dan Am

Tersangka anggota jaringan pengedar sabu sabu Nu dan Su (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini, berawal dari ditangkapnya AS dan Am di depan sebuah rumah yang terletak di RT. 022, Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku pada Sabtu, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II, Ipda Javier melakukan penyelidikan di wilyah Kecamatan tersebut.

“Anggota Opsnal mencurigai gerak gerik  As dan Am keduanya warga Desa Tengin Baru, Sepaku yang datang ke lokasi secara bersamaan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” terang Anton.

Dari hasil penggeledahan, hasilnya ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,23 gram di halaman rumah tersebut yang diakui adalah milik tersangka Am. Sementara itu hasil penggeledahan terhadap As ditemukan satu kantong plastik berisi satu paket sabu-sabu seberat bruto 3,81 gram yang diakui miliknya.

2. Semua sabu-sabu tersebut diakui berasal dari As untuk diedarkan kembali oleh tiga tersangka lain

BB sabu - sabu dan lainnya milik anggota jaringan pengedar narkoba Sepaku (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Untuk diketahui, ungkapnya, semua sabu-sabu tersebut diakui berasal dari As untuk diedarkan oleh tiga tersangka lain.

Selama ini transaksi narkoba sering dilakukan di rumah yang berlokasi di RT. 022, Desa Tengin Baru itu. Bahkan, tersangka As mengakui kalau sabu-sabu masih ada di tangan tersangka Nu dan Su, keduanya warga desa sekitar lokasi penangkapan, guna diedarkan kembali.

“Kemudian, petugas meminta As menghubungi Nu dan Su untuk datang ke lokasi penangkapan dengan membawa sabu-sabu. Upaya penangkapan terhadap tersangka Nu berhasil, terbukti sekitar pukul 22.10 Wita tersangka Nu berhasil dipancing untuk datang ke lokasi dengan membawa barang buktinya dan petugas langsung meringkus Nu tanpa perlawanan,” sebut Anton.

Dari hasil penggeledahan terhadap ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana milik tersangka Nu dengan berat 2,05 gram.

Sementara itu, tersangka Su juga tiba ke lokasi sekitar pukul 22.30 Wita dengan membawa dua paket sabu-sabu seberat 1,53 gram.

Semua tersangka ini dikenai Pasal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: THM dan Kafe di PPU Kaltim yang Jual Miras Ilegal akan Ditutup Paksa

Berita Terkini Lainnya