TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres PPU Amankan Dua Residivis Pencuri Lintas Provinsi

Kedua tersangka diancam tujuh tahun penjara

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didamping Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan memberikan keterangan pers (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan lintas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)-Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polres Penajam Paser Utara (PPU). Tersangka inisial Za (41) dan Ab (36) ditangkap Satuan Reskrim Polres PPU sebelum sempat kabur ke Banjarmasin Kalsel, Rabu (20/10/2021).  

“Satreskrim Polres PPU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat yang dilakukan oleh dua terduga pelaku yakni Za dan Ab beserta barang buktinya, keduanya merupakan pencuri lintas provinsi,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Stok Beras di IKN Penajam Cukup untuk 15 Bulan ke Depan

1. Sejumlah perhiasan emas berhasil diamankan dari tangan tersangka

Barang bukti curat tersangka ZA dan AB (IDN Times/Efvan)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, lanjutnya, yakni, sejumlah perhiasan emas antara lain, satu buah cincin emas, dua nota pembelian emas dari toko berbeda, satu gelang emas anak-anak, satu cincin emas anak-anak, kalung emas dan mata kalungnya serta satu unit notebook merek Asus warna merah.

“Modus kedua tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi sekitar rumah warga yang pada saat itu tidak ada penghuni rumahnya, kemudian dirasa aman, lalu para pelaku masuk rumah korban dan menguras harta benda korban di mana mereka semua masuk dari pintu belakang dengan cara dicongkel menggunakan linggis,” tuturnya.

2. Para tersangka ini juga menggunakan modus dengan pura-pura bertamu

ZA dan AB dua tersangka curat lintas provinsi (IDN Times/Ervan)

Selain itu, para tersangka ini juga menggunakan modus dengan pura-pura bertamu, mereka beraksi melakukan pencurian jika rumah dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel rumah korban.

“Tersangka kami ketahui berada di seputaran Kota Banjarmasin, sehingga kami lakukan koordinasi untuk bekerja sama dengan Polresta Banjarmasin untuk melakukan penangkapan dan akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus. Kedua tersangka kita kena Pasal 383 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegasnya.

Di tempat sama Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menambahkan, kedua terduga pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus sama. Bahkan satu orang tersangka yakni Za sudah dua kali berhasil diamankan polisi dan ini merupakan kasus ketiganya. 

Baca Juga: Banjir Rendam Puluhan Hektar Lahan Pertanian Penajam Paser Utara

Berita Terkini Lainnya