Polres PPU Amankan Dua Residivis Pencuri Lintas Provinsi
Kedua tersangka diancam tujuh tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan lintas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)-Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polres Penajam Paser Utara (PPU). Tersangka inisial Za (41) dan Ab (36) ditangkap Satuan Reskrim Polres PPU sebelum sempat kabur ke Banjarmasin Kalsel, Rabu (20/10/2021).
“Satreskrim Polres PPU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat yang dilakukan oleh dua terduga pelaku yakni Za dan Ab beserta barang buktinya, keduanya merupakan pencuri lintas provinsi,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Stok Beras di IKN Penajam Cukup untuk 15 Bulan ke Depan
1. Sejumlah perhiasan emas berhasil diamankan dari tangan tersangka
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, lanjutnya, yakni, sejumlah perhiasan emas antara lain, satu buah cincin emas, dua nota pembelian emas dari toko berbeda, satu gelang emas anak-anak, satu cincin emas anak-anak, kalung emas dan mata kalungnya serta satu unit notebook merek Asus warna merah.
“Modus kedua tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi sekitar rumah warga yang pada saat itu tidak ada penghuni rumahnya, kemudian dirasa aman, lalu para pelaku masuk rumah korban dan menguras harta benda korban di mana mereka semua masuk dari pintu belakang dengan cara dicongkel menggunakan linggis,” tuturnya.
Baca Juga: Banjir Rendam Puluhan Hektar Lahan Pertanian Penajam Paser Utara