TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres PPU Bekuk Dua Pengedar Narkoba yang Sudah Meresahkan Warga 

Tersangka ditangkap di lokasi berbeda

Tersangka IK dan AM (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu meresahkan masyarakat. Mereka berinisial IK (32) warga Kelurahan Buluminung dan AM (28) warga Kelurahan Sotek yang merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu. 

“Dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut di tempat berbeda pada Kamis malam 14 Juli 2022,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: PPU Bentuk Pusat Pengembangan Kompetensi untuk Naker IKN

1. Informasi dari masyarakat di Buluminung sering terjadi transaksi narkotika

Tersangka IK (IDN Times/Ervan)

Kronologis penangkapan kedua tersangka saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Buluminung. Di mana ketika itu anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu RT kelurahan tersebut.

“Kemudian sekira pukul 20.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sedang berdiri di depan sebuah pondok yang terletak di salah satu RT di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam,” ungkapnya.

Tak ingin buruannya kabur, anggota Opsnal langsung mengamankan pria tersebut dan tersangka mengaku IK. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

2. Petugas temukan satu paket sabu di tangan kanan tersangka

Barang Bukti milik tersangka IK (IDN Times/Ervan)

Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba. 

“Dari hasil penggeledahan petugas kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dipegang di tangan kanan IK. Petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa yakni uang tunai sebesar Rp150 ribu serta satu unit handphone android warna hitam di kantong celana sebelah kanan IK,” sebutnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka IK, polisi pun melakukan pengembangan. Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka lain bernama AM.

“Setelah mendengar pengakuan IK tersebut, lalu tim opsnal bergerak untuk melakukan penangkapan yang kedua terhadap tersangka AM,” tegas Iskandar Rondonuwu.

Tersangka AM dan barang bukti miliknya (IDN Times/Ervan)

Baca Juga: Datangi Bappenas, PPU Usulkan Sejumlah Program Pembangunan

Berita Terkini Lainnya