Polres PPU Bekuk Dua Pengedar Narkoba yang Sudah Meresahkan Warga
Tersangka ditangkap di lokasi berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu meresahkan masyarakat. Mereka berinisial IK (32) warga Kelurahan Buluminung dan AM (28) warga Kelurahan Sotek yang merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu.
“Dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut di tempat berbeda pada Kamis malam 14 Juli 2022,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: PPU Bentuk Pusat Pengembangan Kompetensi untuk Naker IKN
1. Informasi dari masyarakat di Buluminung sering terjadi transaksi narkotika
Kronologis penangkapan kedua tersangka saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Buluminung. Di mana ketika itu anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu RT kelurahan tersebut.
“Kemudian sekira pukul 20.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sedang berdiri di depan sebuah pondok yang terletak di salah satu RT di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam,” ungkapnya.
Tak ingin buruannya kabur, anggota Opsnal langsung mengamankan pria tersebut dan tersangka mengaku IK. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.
Baca Juga: Datangi Bappenas, PPU Usulkan Sejumlah Program Pembangunan