Pupuk Subsidi Dijatah 30 Persen, PPU Minta Tambahan Jadi 3.100 Ton
Pupuk hanya cukup untuk 2 hektare
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Meskipun jatah pupuk subsidi dari pemerintah pusat dibatasi hanya sebesar 30 persen, namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) malah mengusulkan tambahan pupuk tersebut sekitar 3.100 ton di 2021 ini.
“Tahun ini kami mengusulkan tambahan pupuk subsidi sebanyak 3.100 ton atau lebih besar dari tahun 2020 kemarin sebanyak lebih kurang 2.100 ton jadi kami usulkan bertambah seribu ton, meskipun itu tidak bisa terpenuhi seluruhnya, namun dapat diketahui berapa kebutuhan pupuk subsidi itu bagi petani kita” ujar Kepala Dinas Pertanian PPU Mulyono kepada IDN Times, baru-baru ini di Penajam.
Baca Juga: Komoditas Jagung Masih Defisit 12 Ribu Ton di Penajam
1. Program e-Tani membuat distribusi pupuk subsidi makin baik bagi petani
Ia mengungkapkan, sekarang dengan hadirnya kartu e-Tani membuat distribusi pupuk subsidi makin baik, karena kartu itu mampu membatasi akal distributor dan pengecer atau penyalur sehingga mereka menjual pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditentukan pemerintah.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati PPU (Perbup) Nomor 8 Tahun 2014 tentang HET pupuk subsidi, untuk pupuk jenis Urea HET nya sebesar Rp1.800 per kilogram, pupuk SP-36 sebesar Rp2 ribu per kilogram, Rp1.400 untuk HET pupuk ZA per kilogramnya. Kemudian pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp5 ratus per kilogram,” urainya.
Baca Juga: Produksi Budidaya Ikan di Lokasi IKN Penajam Paser Utara Meningkat