TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Warga di IKN Berpotensi Kehilangan Hak Pilih Pemilu

Solusi pemekaran Kecamatan Penajam terwujud

Ilustrasi Warga Kecamatan Sepaku masuk dalam Daftar pemilih di PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Sebanyak 38 ribu warga di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terancam kehilangan hak pilih pemilu 2024. Masyarakat di IKN Nusantara masih tercatat kependudukannya sebagai sebagai warga PPU, sehingga perlu ada kejelasan status pemilihannya. 

Di mana Sepaku memiliki lima kursi anggota DPRD PPU yang diperebutkan dalam pemilu legislatif nanti. 

“Selain terbentur dengan regulasi hingga kini lebih kurang 38 ribu warga pemilih di kecamatan tersebut kode administrasi kependudukan mereka masih ikut Kabupaten PPU, jadi harus segera pemetaan dapil dari sekarang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU Irwan Sahwana kepada IDN Times, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Persoalan Penyakit Malaria di PPU yang Berada dalam Zona Merah

1. Perlu ada penataan ulang dapil karena Kecamatan Sepaku masuk kawasan IKN

Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana (IDN Times/Ervan)

Irwan mengoordinasikan permasalahan tersebut kepada KPU Kaltim. Dalam pembahasan tersebut, diputuskan untuk menunggu revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Disesuaikan dengan pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sebanyak tiga provinsi di Papua.

Revisi Undang-Undang ini nantinya dipergunakan dalam penataan ulang daerah pemilihan (dapil) untuk Sepaku yang masuk dalam kawasan IKN. 

"Kami masih belum mengetahui apakah ketika pemilu nanti, seluruh pemilih di kecamatan itu masuk dalam provinsi khusus IKN atau tetap bagian dari otonom Kabupaten PPU, Jadi KPU tetap menunggu kejelasannya,” sebut Irwan.

2. Revisi UU Pemilu tidak sempat karena sudah masuk tahapan Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Hanya saja, terangnya, ada penjelasan dari sejumlah pengamat yang menyampaikan kalau dilakukan revisi UU tentang pemilu waktunya sangat mepet dan tidak sempat lagi. Karena sekarang ini sudah masuk tahapan pemilu.

Kini yang bisa hanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

“PP dan Perpu itu nantinya mengatur sehubungan dengan dapil Sepaku yang kini masuk wilayah IKN Nusantara sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN,” tuturnya. 

3. Diserahkan ke pengambil kebijakan tapi harus ada kejelasan

Ilustrasi Warga Kecamatan Sepaku masuk dalam Daftar pemilih di PPU (IDN Times/Ervan)

Sesuai petunjuk KPU Provinsi Kaltim, lanjutnya, semua diserahkan kepada  pengambil kebijakan apakah nanti dilakukan revisi atau menerbitkan Perpu. Tapi harus ada kejelasan terkait IKN sebab dalam UU Nomor 3 Tahun 2012 menyebutkan bahwa IKN menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan DPR RI. Maka secara otomatis harus ada penyelenggara yang melaksanakan di sana.

“Jika mengikuti UU tentang IKN, maka pelaksanaan Pemilu di IKN harus diselenggarakan oleh penyelenggara, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), belum ada kejelasan pula apakah nanti langsung KPU dan Bawaslu RI atau dihandel langsung oleh KPU Kaltim sebab IKN merupakan provinsi tersendiri,” ujar Irwan.

“Bahkan apakah nanti IKN disamakan ke khususnya dengan DKI Jakarta yang ada dapil luar negeri. Jadi perlu ada kejelasan dari pemerintah pusat,” pintanya.

Diakuinya, KPU PPU juga telah melakukan koordinasi dengan tim transisi IKN sehubungan dengan persoalan tersebut, dan mereka menyatakan di Agustus 2022 depan sudah ada kejelasan. Sedangkan pada Oktober 2022 KPU PPU sudah harus menetapkan dapil dan alokasi kursi sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga: Marak PMK, PPU Batasi Hewan Kurban yang Berasal dari Luar Daerah

Berita Terkini Lainnya