SILPA Rp41 Miliar, PPU Hanya Dapat Predikat WDP dari BPK Kaltim
Bekerja lebih keras untuk kembali dapat WTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hanya memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pada pelaksanaan kegiatan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021 kemarin. Hal itu disebabkan karena adanya beberapa catatan dalam penggunaan anggaran.
“Perlu disadari perencanaan dan pelaksanaan serta laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten PPU tahun anggaran 2021 kemarin, menyisakan beberapa catatan. Sehingga kita memperoleh opini WDP dari BPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 Kabupaten PPU, Jumat, (29/7/2022) siang.
Sidang Paripurna ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin dan sejumlah anggota DPRD kabupaten PPU. Selain itu hadir juga unsur Muspida dan perwakilan SKPD terkait di lingkungan pemkab PPU.
1. Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah diinstruksikan bekerja lebih keras
Sehubungan dengan hal tersebut, tegasnya, maka kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah di bawah kendali Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah diinstruksikan agar bekerja lebih keras.
Selain itu juga dapat lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mempertanggung jawabkannya, sehingga PPU mampu meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Mari kita bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mempertanggungjawabkannya, sehingga WTP dapat kita raih kembali kedepannya," pintanya.
Baca Juga: Pemkab Penajam Harap Pengembalian Penyertaan Modal Rp12,5 Miliar
Baca Juga: Nama Bupati Nonaktif Penajam Terseret Kasus Korupsi Penyertaan Modal