TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjerat Korupsi, Kejari PPU Menahan Mantan Kades Sebakung Jaya 

MS diancam 20 tahun penjara

Ilustrasi pejabat desa di PPU tersangkut hukum (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya inisial MS status tersangka atas kasus korupsi. Kades periode 2016-2021 ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembelian tanah uruk fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp571 juta. 

Alokasinya mempergunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019. 

Ini merupakan pengembangan kasus korupsi, di mana kejaksaan menetapkan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Proyek Desa Sebakung Jaya inisial HM sebagai tersangka, Selasa (26/7/2022). Kejaksaan pun langsung menahan HM serta menitipkan ke Rumah Tahanan (Polres) PPU. 

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi korupsi proyek di Desa Sebakung Babulu inisial MS atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs kepada IDN Times, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Pemkab PPU Meminta RDTR IKN Mengakomodasi Warga Sepaku

1. Merupakan perkara lanjutan dan tersangka baru

Tersangka MS (IDN Times/Ervan)

Mosezs mengatakan, kejaksaan mengembangkan penyidikan kasus korupsi pembelian tanah uruk fiktif pembangunan lapangan bola di Desa Sebakung Jaya tahun 2019 lalu. Awal penyidikan, jaksa menahan tersangka inisial HM dan sekarang ini MS. 

“Kita tetapkan MS sebagai tersangka, karena dari penyelidikan diduga ada beberapa kegiatan kejahatan korupsi tersebut. Sehingga pada hari ini, MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: B.1842/O.4.22/FB.1/09/2022,” tuturnya.  

Kali ini pun, jaksa langsung menahan tersangka MS selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di rumah tahanan Polres PPU.

2. Tersangka MS ditahan hingga 20 hari ke depan

Kantor Pemerintahan Desa Sebakung Jaya Babulu, PPU (IDN Times/Ervan)

Penahanan tersangka bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan.

“Tersangka kami tahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan atau sampai 11 Oktober 2022, namun jika penyelidikan belum selesai dapat diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHP),” tegasnya.

Kasus korupsi tanah uruk fiktif diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp571 juta. Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Selanjutnya kita akan kembali lagi memintai keterangan dari saksi-saksi yang ada. Di mana sebenarnya kita sudah dapatkan rangkaian cerita yang utuh. Jadi pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi hal-hal yang kurang saja,” tuturnya.

Jaksa mendapati fakta di mana tersangka membebankan biaya pada pembelian tanah uruk fiktif. “Sehingga berdasarkan hal tersebut tersangka telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp571 juta lebih tadi,” ungkapnya.

3. MS telah rugikan keuangan negara sebesar Rp571 juta lebih

Kantor Kejari Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Mosezs menyebutkan, tersangka MS masih menjabat kades saat terjadinya peristiwa korupsi tanah uruk fiktif terjadi. Saat itu, ia diduga memerintahkan bendahara desa untuk membayar biaya pengurukan tanah fiktif kepada tersangka HM.

“Seharusnya uang itu dari bendahara diberikan lebih dahulu ke kepala seksi atau Kepala Urusan (Kaur) di Pemerintah Desa Sebakung Jaya, untuk lebih dahulu melakukan proses hingga lapangan barulah mereka membayarkan ke tersangka HM tidak langsung,” katanya.

Di sini dugaan keterlibatan MS dalam kasus ini. Ia disebutkan telah melakukan pidana korupsi memperkaya diri mempergunakan anggaran negara.

Tersangka disangka Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pasal 2 ayat 1 tersangka diancam hukum pidana maksimal 4 tahun paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar dan Pasal 3 maksimal 1 tahun paling lama 20 tahun dengan Rp50 juta,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Titik Terang Pembayaran Tunjangan Insentif ASN di PPU

Berita Terkini Lainnya