Waduh, Puluhan Surat Hasil Rapid Test Abal-abal Ditemukan di PPU
Rapid test tanpa tes darah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam,IDN Times – Petugas Pos Pengetatan Pelabuhan Speed Boat dan Kelotok Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur kembali temukan puluhan lembar surat hasil rapid test diduga abal-abal yang dibawa pelaku perjalanan sebagai syarat masuk ke PPU.
“Kami kembali menemukan surat hasil rapid test abal-abal yang dibawa oleh pelaku perjalanan sebagai syarat masuk wilayah PPU dan jumlahnya cukup banyak mencapai puluhan lembar,” ujar Petugas Pos I Pengetatan Pelabuhan Speed Boat dan Kelotok PPU, Pelda Gusti S Dian, kepada IDN Times, Selasa (29/9/2020) di Penajam.
Baca Juga: Awas! Hanya dalam Sepekan Kaltim Menambah Ribuan Positif Corona
1. Pelaku perjalanan tebus surat hasil rapid test abal-abal sebesar Rp 150 ribu per lembar
Sama seperti sebelumnya, ujar Gusti, para pelaku perjalanan pemilik surat hasil rapid test tersebut mengakui mendapatkan surat sebelum berangkat menggunakan transportasi udara. Surat itu juga dijadikan sebagai syarat untuk bisa bepergian ke Balikpapan.
“Rata-rata para pelaku perjalanan mengakui kalau surat hasil rapid test itu didapatkan tanpa melalui uji sampel darah dan hasilnya sudah dinyatakan nonreaktif. Mereka juga mengaku harus membayar atau menembus sebesar Rp150 ribu per lembar,” tutur anggota TNI-AD yang juga bertugas di Pos Kesehatan Kodim 0913/PPU ini.
Ia menegaskan, bagi para pelaku perjalanan pemilik surat hasil rapid test abal-abal maka diwajibkan untuk melakukan rapid test ulang dengan biaya pribadi, sebagai syarat bisa masuk ke wilayah PPU maupun yang melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Paser.
Baca Juga: Aduh! Anggaran Menurun, Nominal Bansos di Balikpapan Akan Dikurangi
Baca Juga: Terapi Plasma Darah Penyembuhan COVID-19 Ada di Balikpapan, Apa Itu?