TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas, Razia Jam Malam akan Diberlakukan Lagi di Balikpapan

Usaha bisa buka sahur jika layani take away

Satpol PP Kota Balikpapan tertibkan pedagang yang berjualan lewat jam malam (IDN Times/ Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Selama bulan Ramadan ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilanjutkan. Masa pemberlakuannya mulai 11 hingga 24 April dan salah satu aturan yang diubah adalah terkait jam malam. 

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Zulkifli, kebijakan relaksasi ini berasal dari Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Yaitu secara umum kebijakan jam operasional disesuaikan, terlebih karena adanya kegiatan tarawih.

"Maka ditambah satu jam. Kegiatan perbelanjaan dan usaha masyarakat kita perpanjangan sampai pukul 23.00 Wita," paparnya, Rabu (21/4/21).

Terkait hal ini, maka ada penyesuaian kebiasaan lagi. Jika sebelumnya usaha rumah makan atau warung milik masyarakat harus tutup pukul 22.00 Wita maksimal, maka pada Ramadan maksimal pukul 23.00 Wita. 

"Kan aturan pukul 23.00 ini baru. Kalau yang pukul 22.00 kemarin sebenarnya sudah relatif tertib. Tapi ini karena ditambah satu jam, ternyata malah ada usaha yang buka sampai menunggu sahur," ungkap Zulkifli. 

Baca Juga: Larangan Mudik, Pemkot Balikpapan Awasi Pintu Masuk dan Pemudik

1. Satpol PP Balikpapan akan mulai razia jam malam kembali pekan ini

Razia protokol kesehatan di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Diakuinya, beberapa waktu terakhir sejak diberlakukannya jam operasional maksimal pukul 23.00 Wita, pihaknya belum melakukan razia kembali.

"Jadi sifatnya hanya imbauan yang sudah kami lakukan," ujarnya.

Namun pekan ini ia merencanakan untuk mulai menyisir kembali. Tempat-tempat usaha yang dimaksud seperti warung, rumah makan, dan kafe yang buka melampaui jam maksimal. 

"Nanti kita sisir lagi lah pekan ini kira-kira. Ini juga termasuk untuk tempat olahraga ya. Maksimal operasional pukul 23.00 Wita," sebut Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 ini.

Ia meminta masyarakat taat akan aturan jam malam ini. Kendati kasus melandai, namun masyarakat jangan sampai terlena mengakibatkan kasus kembali naik. 

2. Jika ada lonjakan kasus bisa berujung pengetatan lagi

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli (IDN Times/Haikal)

Selama ini angka kasus COVID-19 di Kota Beriman, sebutan Kota Balikpapan memang mulai turun perlahan. Dengan adanya penurunan ini Zulkifli berharap masyarakat tak lantas terlena. 

"Sampai nanti kalau ada lonjakan kasus yang tidak kita inginkan, maka bisa berujung pengetatan kembali. Jika nanti ada lonjakan kasus lagi tidak ada cara lain," ujarnya. 

Lonjakan kasus biasanya ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 dengan mengomunikasikan terhadap pemerintah kota untuk kembali melakukan pembatasan-pembatasan. 

"Yang jelas sesuai aturan ini kami akan melakukan penegakan. Seperti selama ini berdasarkan Perda 23 kami bisa memberlakukan denda untuk pelanggar," tegasnya.

Tetap sama, penegakkan aturan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Jika ada pelanggaran yang berkaitan dengan Perda nomor 23, maka jika perorangan akan dikenakan denda sesuai ketentuan.

"Kalau usaha kami berlakukan denda tapi kalau berulang-ulang bisa sampai pada penutupan," sebut Zulkifli.

Baca Juga: Waktu Buka Puasa, Warga Balikpapan Malah Temukan Bom Tua 

Berita Terkini Lainnya