Balikpapan akan Ikuti jika Pusat Instruksikan PPKM Level 3
Wali Kota Balikpapan imbau tak lengah, jelang akhir tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah pusat menetapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi dari pemerintah pusat ini pun diamini oleh Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, pihaknya akan mengikuti, apa pun kebijakan dari pemerintah pusat.
"Sehingga bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan kepada semua daerah ya kami taati. Kami kan taat asas dan taat aturan,” jelasnya, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Istri Menolak ke Balikpapan, Suami Malah Nekat Minum Racun
1. Wali Kota Balikpapan akan ikuti instruksi pusat
Wali Kota Rahmad Mas'ud juga mengatakan, aturan dalam penerapan PPKM level 3 yang akan diterapkan tak jauh berbeda dari sebelumnya. Antara lain, bagi pendatang yang masuk ke Balikpapan menggunakan test PCR, pembatasan kegiatan ibadah maupun pembatasan yang lain termasuk penyekatan jalan.
“Setahu saya itu ya kalau level III. Tapi secara resmi nanti disampaikan semua Kepala Daerah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, penerapan ini baik dan tak menjadi masalah. Meskipun di Balikpapan cakupan vaksinasi cukup tinggi tetapi tidak mengurangi imbauan kepada seluruh masyarakat Balikpapan, agar taat terhadap protokol kesehatan (Prokes).
Ia pun tetap mengimbau masyarakat Kota Balikpapan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).
“Harus ingat, jangan eforia, karena pandemi ini belum berakhir. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah membatasi,” terangnya.
Baca Juga: Balikpapan Siapkan Posko COVID-19 Jelang Penetapan PPKM Level 3