Balikpapan Kejar Vaksinasi agar Status PPKM Turun ke Level 1
Bioskop sudah diperbolehkan menyediakan makanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) telah ditetapkan kembali berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober lalu.
Pemerintah Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/3553/Pem yang berlaku sejak 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli mengungkapkan, pihaknya sudah diberikan arahan beberapa hari sebelum penetapan terkait syarat turunnya level 2 ke level 1.
"Bahwa untuk turun di level 1, saya juga mempelajari bahwa syarat minimal cakupan vaksin 70 persen. Sementara kita kan belum sampai saat penetapan ini," terangnya.
Baca Juga: Vaksinasi Pelajar di Balikpapan Tembus 73 Persen, PTM Berjalan Lancar
1. Terus kejar cakupan vaksin untuk bisa turun ke PPKM level 1
Kendati belum turun level, Zulkifli yang juga Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Keamanan Satgas COVID-19 ini menyatakan bahwa kasus di Balikpapan sejauh ini sangat terkendali dan melandai.
"Kasus harian sering di bawah 10 dan tak ada kasus menonjol. Termasuk kasus kematian yang jauh menurun," beber Zul, sapaan Zulkifli.
Ia meyakini, jika Kota Balikpapan terus mengejar cakupan vaksinasi, apalagi hingga 70 persen, maka bisa saja Balikpapan turun level PPKM lagi ke level 1.
"Yang digencarkan saat ini vaksin. Karena kan kasus sudah sangat terkendali sekali. Tinggal vaksin," ujarnya lagi.
Saat ini vaksinasi memang jadi prioritas dalam penanggulangan COVID-19. Kendati semua aturan protokol kesehatan juga terus diterapkan.
"Jadi syaratnya 70 persen umum, lansia kalau bisa 60 persen. Ini untuk ke level satu," jelasnya.
Baca Juga: Suara Azan Disorot Media Asing, Balikpapan Klaim Sudah Sesuai