TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas Masker di Ruang Terbuka, Pemkot Balikpapan Siapkan Aturan

Imbau warga Balikpapan tetap laksanakan prokes

ilustrasi warga menggunakan masker (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Balikpapan, IDN Times - Kebijakan Presiden RI Joko Widodo mengenai diperbolehkannya membuka masker di luar ruangan disambut baik Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Kendati menurut Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud meminta, kelonggaran tersebut tak membuat masyarakat jadi abai. 

Rahmad mengatakan, sebelum membuka masker, masyarakat juga harus benar-benar yakin dirinya dalam keadaan sehat. "Cek diri kita sendiri. Kalau merasa kurang fit, ada fly, batuk, lebih baik gunakan masker untuk menjaga tidak menularkan pada orang lain," katanya, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Persiapan Haji, Pemprov Kaltim Lantik Petugas Embarkasi Balikpapan

1. Aktivitas di tempat kerumunan tetap harus menggunakan masker

Pengunjung wajib gunakan masker selama di Mal Ciputra Semarang. (dok. Mal Ciputra Semarang)

Pemerintah Kota Balikpapan saat ini memang telah memperbolehkan masyarakat melepas masker di luar ruangan atau area terbuka. Namun, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menegaskan, kebijakan nasional Presiden Jokowi hanya berlaku di tempat terbuka yang tidak banyak orang.

"Artinya, kita tetap harus waspada ketika berada di tempat kerumunan," imbuhnya.

Masyarakat yang beraktivitas di mal, tempat wisata yang dipenuhi orang, terminal, pelabuhan, bandara, atau di tempat sarana transportasi umum, harus tetap menggunakan masker.

Pemerintah Kota Balikpapan, menurutnya, akan melakukan pengawasan dengan lebih banyak memberikan imbauan dan mengingatkan masyarakat. Bahwa, tidak di semua tempat masyarakat bisa melepas masker. Kecuali, kondisi pandemik di Indonesia, khususnya Balikpapan sudah benar-benar dipastikan aman.

"Termasuk pembelajaran di sekolah karena berada di ruang tertutup masih menggunakan masker," tegas Zulkifli.

2. Pemkot Balikpapan akan siapkan SE yang merincikan aturan bermasker

Ilustrasi memakaikan masker pada anak (Pexels/Ketut Subiyanto)

Menindaklanjuti kebijakan pelonggaran penggunaan masker, Pemerintah Kota Balikpapan pun berencana akan mengeluarkan surat edaran secara khusus. Kebijakan ini akan ditindaklanjuti secara lebih rinci dan mendetail melalui surat edaran (SE) Wali Kota Balikpapan.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, SE ini akan mulai disusun sembari menunggu kelanjutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 23 Mei 2022. "Kita akan keluarkan surat edaran khusus, karena pernyataan presiden masih sangat umum," ujarnya. 

Ia pun tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker di tempat kerumunan. Selanjutnya, telah disepakati bahwa pihak Satgas COVID-19 tidak lagi melakukan razia masker di lokasi terbuka atau luar ruangan.

"Mulai hari ini tidak ada lagi razia masker di tempat terbuka, karena masyarakat sudah dibolehkan lepas masker di outdoor," ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Pertamina Paparkan Bisnis Kilang Balikpapan ke Perwira Siswa Seskoal 

Berita Terkini Lainnya