TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harian Nol Kasus, Balikpapan Terapkan PPKM Level 1

ICU dan ruang perawatan tetap tersedia untuk antisipasi

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dari sebelumnya level 2 pada Selasa 7 Desember 2021 lalu. SE ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 pada 6 Desember 2021.

Ada tiga kabupaten/ kota lain selain Balikpapan  yang juga turun ke level 1, yaitu Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Samarinda. Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli, Rabu (8/12/2021).

“Balikpapan saat ini menerapkan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri yang baru. Setelah sebelumnya selama beberapa bulan di level 2 kan," ungkapnya.

Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Oknum TNI Balikpapan Ajukan Banding

1. Aturan level 1 tak jauh berbeda dengan level 2

Google Images

Zulkifli menerangkan, turunnya level PPKM ini kemungkinan juga karena penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan yang juga turun signifikan.

"Bahkan selama beberapa hari terakhir Balikpapan tidak ada penambahan kasus atau nol," ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan ini

Kendati demikian, menurutnya kebijakan yang diberlakukan dalam penerapan PPKM level 1 tidak berbeda dengan level 2. Pasalnya kondisi level 1 ini hanya untuk menunjukkan situasi lebih aman.

“Aturan PPKM level 1 dengan PPKM level 2 sesuai Inmendagri 65 tahun 2021 sama tidak berbeda. Jadi aturannya seperti yang selama ini saya jelaskan,” terangnya.

Beberapa ketentuan dalam PPKM level 1 ini di antaranya, bagi tempat wisata diizinkan beroperasi secara bertahap dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Ada beberapa ketentuan lain yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

"Kegiatan seni budaya dan sosial juga diizinkan beroperasi maksimal 50 persen kapasitas. Durasi atau sesi maksimal 2 jam dengan break sterilisasi 1 jam. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengelola juga berupaya menggunakan aplikasi pedulilindungi," jelasnya. 

2. Aturan pelaksanaan Natal dan tahun baru tetap gunakan SE Nataru

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat meninjau kegiatan PPKM mikro Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli menerangkan, terkait penerapan pengamanan selama libur saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) nanti akan tetap menyesuaikan dengan surat edaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut dia, SE perayaan Natal dan Tahun Baru sebelumnya memang tidak menyebutkan soal level PPKM. “Kan untuk SE Nataru untuk tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022 itu memang tidak ada menyebut PPKM level 3, jadi tetap berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan kegiatan ibadah dan perayaan hari raya Natal 2021 serta perayaan tahun baru 2022 di kota Balikpapan pada 3 Desember lalu. Ini berdasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tanggal 22 November. 

"Antara lain bahwa gereja diwajibkan membentuk atau mengaktifkan fungsi Satgas COVID-19 dan koordinasi dengan Satgas Kecamatan atau kota. Selain itu juga menggunakan aplikasi pedulilindungi di pintu masuk dan keluar gereja. Nanti yang diperkenankan hanya yang berkategori kuning dan hijau," jelasnya.

Baca Juga: Nekat, Begal Payudara Beraksi di Pasar Baru Balikpapan

Berita Terkini Lainnya