Harian Nol Kasus, Balikpapan Terapkan PPKM Level 1
ICU dan ruang perawatan tetap tersedia untuk antisipasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dari sebelumnya level 2 pada Selasa 7 Desember 2021 lalu. SE ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 pada 6 Desember 2021.
Ada tiga kabupaten/ kota lain selain Balikpapan yang juga turun ke level 1, yaitu Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Samarinda. Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli, Rabu (8/12/2021).
“Balikpapan saat ini menerapkan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri yang baru. Setelah sebelumnya selama beberapa bulan di level 2 kan," ungkapnya.
Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Oknum TNI Balikpapan Ajukan Banding
1. Aturan level 1 tak jauh berbeda dengan level 2
Zulkifli menerangkan, turunnya level PPKM ini kemungkinan juga karena penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan yang juga turun signifikan.
"Bahkan selama beberapa hari terakhir Balikpapan tidak ada penambahan kasus atau nol," ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan ini
Kendati demikian, menurutnya kebijakan yang diberlakukan dalam penerapan PPKM level 1 tidak berbeda dengan level 2. Pasalnya kondisi level 1 ini hanya untuk menunjukkan situasi lebih aman.
“Aturan PPKM level 1 dengan PPKM level 2 sesuai Inmendagri 65 tahun 2021 sama tidak berbeda. Jadi aturannya seperti yang selama ini saya jelaskan,” terangnya.
Beberapa ketentuan dalam PPKM level 1 ini di antaranya, bagi tempat wisata diizinkan beroperasi secara bertahap dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Ada beberapa ketentuan lain yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
"Kegiatan seni budaya dan sosial juga diizinkan beroperasi maksimal 50 persen kapasitas. Durasi atau sesi maksimal 2 jam dengan break sterilisasi 1 jam. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengelola juga berupaya menggunakan aplikasi pedulilindungi," jelasnya.
Baca Juga: Nekat, Begal Payudara Beraksi di Pasar Baru Balikpapan