TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan Pasar Ramadan, Ibadah dan Ziarah Kubur di Balikpapan

Pasar Ramadan wajib kantongi rekomendasi camat

Satgas COVID-19 Kota Balikpapan sampaikan Rilis di depan awak media. (IDN Times/ Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pelaksanaan pasar dan ibadah di bulan Ramadan mendatang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zulkifli menjelaskan isi SK tersebut yang antara lain mengatur pelaksanaan tarawih dan ziarah kubur sebelum Ramadan. 

Selain itu, Zulkifli juga membeberkan panduan pasar Ramadan dan rangkaian ibadah selama Ramadan. Pelaksanaan Pasar Ramadan, baik yang dikoordinasi oleh perorangan maupun lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan sebagainya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat.

"Nanti dari camat yang akan melakukan verifikasi lapangan dan penilaian, Apakah bisa pasar Ramadan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Kalau tidak bisa maka tidak akan diberikan rekomendasi. Atau pasarnya ditiadakan," ungkap Zulkifli Kamis (1/4/21) saat rilis di Kantor Wali Kota Balikpapan.

Sementara jika protokol kesehatan bisa dilaksanakan, rekomendasi akan dikeluarkan. Jika begitu penyelenggara dipersilakan untuk melaksanakan pasar Ramadan tersebut. 

1. Pasar Ramadan harus berjarak minimal 1 meter dan menggunakan pintu keluar-masuk berbeda

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli (IDN Times/ Anjas Pratama)

Zulkifli juga menegaskan penerapan protokol kesehatan bagi kios-kios atau lapak Pasar Ramadan. Yakni antara pedagang satu dengan yang lain harus berjarak minimal 1 meter. Ini demi memberi ruang agar tidak terjadi kerumunan.  

"Kemudian Pasar Ramadhan juga wajib memiliki gerbang terpisah, antara pintu masuk dan pintu keluar. Ini juga tujuannya supaya tidak terjadi kerumunan," sebutnya.

Selain itu penerapan protokol kesehatan tentu saja masih wajib dilakukan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan lainnya. Sebelum masuk pasar Ramadan Satgas juga mewajibkan adanya pengukuran suhu tubuh. 

2. Ziarah kubur lebih baik datang jauh hari dan tidak menunggu H-1

(Ilustrasi makam) IDN Times/Vanny El Rahman

Untuk rangkaian kegiatan bulan suci Ramadan hingga Idulfitri, yang terpenting penerapan protokol kesehatan. Misalnya pelaksanaan ziarah kubur. Pihaknya memberi arahan agar pelaksanaan ziarah ini dilaksanakan H-7 sebelum Ramadan

"Jangan mepet H-1 baru ramai-ramai datang, jadi H-7 sudah ziarah. Kemudian juga kapasitas makam hanya maksimal 50 persen," katanya. 

Nantinya Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai pengelola pemakaman akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.  Ia menegaskan larangan membawa anak berusia dibawah 10 tahun ke pemakaman. 

"Apabila nanti penuh kami akan melakukan antrean. Sehingga ziarah harus mengantre masuk bergantian," jelasnya.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Tingkat RT di Balikpapan akan Dapat Bantuan Rp2 Juta

3. Kebijakan tentang ibadah selama Ramadan

Ilustarsi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sementara itu untuk ketentuan tarawih masih mengikuti ketentuan salat. Yakni masjid atau musala dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen. Pelaksanaan ibadah juga masih menerapkan protokol kesehatan secara lengkap dan ketat.

"Maka protokol seperti jaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan tetap wajib dilakukan. Yang terpenting membawa perlengkapan ibadah sendiri," katanya.

Sementara untuk Tadarus, pihaknya menyarankan untuk dilaksanakan di rumah saja. Namun apabila memang harus dilakukan secara bersama-sama tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Sama seperti pelaksanaan sahur dan buka puasa, juga disarankan dilaksanakan di rumah saja. "Jangan berkumpul. Kalau memang ada buka puasa bersama yang sudah terencana, yang terpenting menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya. 

Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan iktikaf, yakni menerapkan protokol kesehatan. Nantinya apabila ada pembagian makanan di masjid atau musala, pihaknya menyarankan untuk dikemas kotakan saja. "Misalnya kurma atau yang lain semua dikemas," katanya.

4. Ketentuan gelar Nuzulul Qur'an dan penyaluran zakat

Ilustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)

Sedangkan untuk peringatan Nuzulul Quran, Zulkifli mengingatkan untuk menggunakan jasa penceramah lokal saja. Jika sudah terlanjur mengundang penceramah luar kota, maka tetap harus memiliki surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku maksimal 3 hari. 

Ia juga menjelaskan, untuk zakat pada dasarnya yang dikhawatirkan adalah penyalurannya. "Karena selama ini penerimaan zakat memang tidak terlalu menyebabkan kerumunan. Berbeda dengan penyaluran," kata Zulkifli. 

Untuk penerimaan tinggal menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk penyaluran harus izin Satgas COVID-19. "Jika melebihi 30 orang maka kami minta melapor ke satgas, supaya diatur. Yang jelas jangan sampai terjadi kerumunan," ucapnya. 

5. Kluster keluarga masih tinggi, diimbau tak lakukan halal bi halal

ilustrasi halalbihalal (dream.co.id)

Satgas COVID-19 juga tidak menganjurkan untuk diadakan halalbihalal karena bukan termasuk ibadah wajib. Apalagi saat ini halalbihalal bisa secara virtual. Menurutnya ini juga mengacu pada banyaknya kasus COVID-19 pada kluster keluarga.

Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan baik di masjid, mushola, rumah ibadah, RT, wajib terus mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. 

"Apabila dalam satu bulan kami temukan RT tertentu masuk ke zona oranye atau merah, maka terpaksa kami akan melakukan penutupan kegiatan di rumah ibadah kecuali azan dan salat khusus penjaga rumah ibadah tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Guna Validasi Data, BKKBN Gelar Pendataan Keluarga di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya