TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembayaran THR Karyawan Perusahaan di Balikpapan Tak Boleh Dicicil

Buka posko aduan sebelum lebaran

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Balikpapan, IDN Times - Dua tahun terakhir selama pandemik COVID-19, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan memperkenankan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara mencicil oleh perusahaan. Pasalnya banyak perusahaan terdampak pandemik yang berakibat sulitnya membayarkan THR pekerja secara penuh.

Namun berbeda, pada tahun 2022 ini, perusahaan tak lagi boleh mencicil THR. Artinya pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh. Ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah.

"Tidak lagi boleh dicicil seperti sebelumnya dan harus dibayar full tahun ini," sebut Ani, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Dua Kota di Kaltim Berstatus Oranye, Balikpapan dan Kutai Barat

1. THR untuk pekerja harus dibayarkan penuh, tanpa dicicil

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan seiring dengan pertumbuhan perekonomian di sejumlah daerah termasuk di Kota Balikpapan yang mulai membaik. Terlebih ini didukung dengan kebijakan relaksasi di berbagai sektor. Yang tujuannya untuk mendorong perekonomian tetap tumbuh di tengah situasi pandemik COVID-19.

Aturan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dengan ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 841.1/0378/Disnaker, tanggal 11 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ," tutur Ani. 

2. Perusahaan diminta laporkan pelaksanaan THR pada Disnaker Kota

web

Sesuai aturan yang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Ia menegaskan, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. 

Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

"Sebagai bahan monitoring dan evaluasi, perusahaan kami minta untuk melaporkan pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Selambat-lambatnya pada tanggal 25 April 2022 pukul 13.00 Wita melalui alamat email halohidisnaker@gmail.com," bebernya. 

Baca Juga: Jelang Sahur, Dua Rumah di Balikpapan Malah Hangus Terbakar

Berita Terkini Lainnya