TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembiayaan Usaha Ultra Mikro di Kalimantan Mencapai Rp350,55 Miliar

Permodalan PIP untuk UMi hingga Rp20 juta per orang

Sejumlah disabilitas pelaku usaha ultra mikro jasa servis elektronik memperbaiki televisi dan radio di Boyolali, Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)

Balikpapan, IDN Times - Jika selama ini masyarakat kerap memilih usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), maka belakangan mulai lebih banyak yang memilih usaha ultra mikro (UMi). Usaha ultra mikro biasanya dimiliki oleh perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro.

Terlebih di tengah pandemi COVID-19, di mana tak sedikit pelaku usaha memilih membuka usaha semacam ini untuk bertahan hidup. Ada beragam jenis usaha jenis ini yang dijalankan, seperti online fashion shop, laundry kiloan, kuliner rumahan, toko kelontong online, sampai suvenir dan hantaran pernikahan. 

Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan I, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ary Dekky Hananto beberapa waktu lalu menyampaikan, UMi memiliki skala usaha yang masih kecil.  Sehingga sebagian besar usaha ini belum dengan mudah mendapatkan akses permodalan melalui perbankan. 

Baca Juga: Meniti Pengalaman Baru, Ievana Patahkan Persepsi tentang Tionghoa

1. Permodalan untuk UMi

Webinar mengenai pembiayaan bagi Usaha Ultra Mikro. (IDN Times/ tangkapan layar)

Berkaitan dengan permodalan ini, pemerintah memiliki regulasi yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang selanjutnya direvisi melalui PMK No. 95/PMK.05/2018 dan terus diperbaiki melalui PMK No. 193/PMK.05/2020. 

Tujuannya mempermudah usaha ultra mikro mendapatkan tambahan modal. Program ini bertujuan untuk menyalurkan pembiayaan yang cepat dan mudah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Dengan begitu dapat melaksanakan pengelolaan dana bergulir usaha mikro yang pruden, efisien dan edukatif, serta melakukan edukasi kepada penyalur dan penerima pembiayaan ultra mikro," terang Ary Dekky dalam Webinar bertema tema Peran PIP Umi Dalam Pemberdayaan UMKM beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, skema penyaluran permodalan bagi UMi menggunakan pola langsung, yaitu penyalur ke debitur; serta pola tidak langsung penyalur ke debitur melalui lembaga linkage (koperasi dan LKM). 

"Tujuan dari program pembiayaan UMi adalah menambah jumlah pelaku usaha yang menerima pembiayaan dan mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial," jelasnya. 

2. Pembiayaan di Kalimantan mencapai Rp350,55 M

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berbeda dengan permodalan bagi UMKM yang nilainya cukup besar, permodalan bagi UMi maksimum Rp20 juta per orang. Tak hanya itu, pelaku usaha juga mendapat pendampingan. Ini disampaikan Direktur Pengelolaan Aset Piutang Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP), Zeki Arifudin.

Dia membeberkan, secara nasional penyaluran pembiayaan UMi hingga 31 November 2021 tercatat sebesar Rp17,89 triliun dengan 5,34 juta orang. Adapun jangkauannya telah mencapai 504 kabupaten dan kota. 

Sementara di Kalimantan jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp350,55 miliar dengan 96.309 debitur. Untuk di Kalimantan jumlah debitur yang menerima pembiayaan sebanyak 28.722, dengan jumlah yang disalurkan sebesar Rp115 miliar lebih. 

“Angka untuk penyaluran provinsi Kaltim tersebut angka realisasi selama dua tahun yaitu 2020 dan 2021,” sebutnya. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Utara, total penyaluran dua tahun terakhir sebesar Rp 7,2 miliar lebih dengan 2.252 debitur. 

Dia menambahkan, apabila dilihat sektor usaha penyaluran pembiayaan didominasi oleh perdagangan eceran. Kemudian disusul sektor pertanian, perikanan dan perkebunan, sektor jasa dan industri pengolahan.

Baca Juga: Imdaad Hamid, Mantan Wali Kota Balikpapan yang Tegas dan Sederhana

Berita Terkini Lainnya