Pembiayaan Usaha Ultra Mikro di Kalimantan Mencapai Rp350,55 Miliar
Permodalan PIP untuk UMi hingga Rp20 juta per orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Jika selama ini masyarakat kerap memilih usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), maka belakangan mulai lebih banyak yang memilih usaha ultra mikro (UMi). Usaha ultra mikro biasanya dimiliki oleh perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro.
Terlebih di tengah pandemi COVID-19, di mana tak sedikit pelaku usaha memilih membuka usaha semacam ini untuk bertahan hidup. Ada beragam jenis usaha jenis ini yang dijalankan, seperti online fashion shop, laundry kiloan, kuliner rumahan, toko kelontong online, sampai suvenir dan hantaran pernikahan.
Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan I, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ary Dekky Hananto beberapa waktu lalu menyampaikan, UMi memiliki skala usaha yang masih kecil. Sehingga sebagian besar usaha ini belum dengan mudah mendapatkan akses permodalan melalui perbankan.
Baca Juga: Meniti Pengalaman Baru, Ievana Patahkan Persepsi tentang Tionghoa
1. Permodalan untuk UMi
Berkaitan dengan permodalan ini, pemerintah memiliki regulasi yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang selanjutnya direvisi melalui PMK No. 95/PMK.05/2018 dan terus diperbaiki melalui PMK No. 193/PMK.05/2020.
Tujuannya mempermudah usaha ultra mikro mendapatkan tambahan modal. Program ini bertujuan untuk menyalurkan pembiayaan yang cepat dan mudah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Dengan begitu dapat melaksanakan pengelolaan dana bergulir usaha mikro yang pruden, efisien dan edukatif, serta melakukan edukasi kepada penyalur dan penerima pembiayaan ultra mikro," terang Ary Dekky dalam Webinar bertema tema Peran PIP Umi Dalam Pemberdayaan UMKM beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, skema penyaluran permodalan bagi UMi menggunakan pola langsung, yaitu penyalur ke debitur; serta pola tidak langsung penyalur ke debitur melalui lembaga linkage (koperasi dan LKM).
"Tujuan dari program pembiayaan UMi adalah menambah jumlah pelaku usaha yang menerima pembiayaan dan mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial," jelasnya.
Baca Juga: Imdaad Hamid, Mantan Wali Kota Balikpapan yang Tegas dan Sederhana